Headline

Dugaan Skandal Seleksi BAZNAS Sumsel: Akademisi Desak Gubernur Batalkan Hasil, Singgung Mentalitas Feodal

×

Dugaan Skandal Seleksi BAZNAS Sumsel: Akademisi Desak Gubernur Batalkan Hasil, Singgung Mentalitas Feodal

Sebarkan artikel ini
Dugaan Skandal Seleksi BAZNAS Sumsel: Akademisi Desak Gubernur Batalkan Hasil, Singgung Mentalitas Feodal
Akademisi yang juga pengamat politik dan sosial, Ade Indra Chaniago. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BAZNAS Sumsel) periode 2025-2030 didera kritik tajam dan dugaan pelanggaran prosedur. Konflik ini memuncak setelah sejumlah peserta resmi menyurati Gubernur, menuntut pembatalan hasil seleksi yang dinilai cacat hukum.

Akademisi yang juga pengamat politik dan sosial, Ade Indra Chaniago, prihatin dan mendesak DR H Herman Deru selaku Gubernur harus membatalkan keputusan panitia seleksi (Pansel) tersebut. Ade Indra bahkan menyinggung adanya praktik mentalitas feodal di bangku birokrasi.

Pelanggaran Nyata PMA No. 10/2025 dan Mentalitas Feodal

Ade Indra Chaniago berpendapat, proses seleksi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, yang merupakan payung hukum tertinggi.

Kritikus yang juga dosen STISIPOL Chandradimuka Palembang ini terkejut melihat proses yang terkesan arbitrer. “Secara pribadi saya prihatin, kok di era keterbukaan seperti ini masih ada saja ya pejabat yang bermental feodal. Pertanyaan saya, kenapa nggak sekalian langsung tunjuk aja dari pada buang-buang energi percuma,” kata Ade, Selasa (14/10/2025).

Ade Indra menekankan adanya dua pelanggaran fundamental PMA No. 10/2025 yang harus menjadi dasar pembatalan oleh Gubernur.

Pelanggaran pertama menyangkut metode tes. Pasal 10 ayat 2 PMA tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa tes pengetahuan dasar harus menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT); Pansel Capim BAZNAS Sumsel justru memilih metode manual yang patut diragukan.

Pelanggaran kedua terkait penjadwalan, di mana Pansel menggabungkan tes kompetensi langsung pada hari yang sama dengan tes wawancara, sebuah praktik yang dilarang karena berpotensi membuka ruang rekayasa hasil.

Baca juga  Gubernur Herman Deru: IKA Lemhanas Sumsel Diharap Mampu Beri Solusi dalam Proses Bernegara

“Menteri Agama sudah membuat aturan yang tegas agar jangan ada rekayasa meloloskan calon tertentu padahal masih ada yang lebih baik,” tambah kandidat doktor di Universitas Indonesia ini. Ia menduga cara manual ini sengaja dipilih karena sangat berpeluang meloloskan calon yang tidak berkualitas ke peringkat 10 besar.

Tuduhan Rekayasa dan Egoisme Ketua Pansel

Fokus kritik para peserta dan akademisi adalah pada peran Plt Asisten I Sekda Sumsel yang juga Ketua Pansel, DR Sunarto.

Peserta menuding Sunarto telah melakukan kelainan, kesalahan, dan penyimpangan yang sungguh tidak wajar dan patut diduga sebagai rekayasa. H. Irwansyah, SE, MM, salah satu peserta, mengungkapkan kejanggalan krusial.

“Kami kecewa dengan proses seleksi yang dilakukan Pansel diketuai DR Sunarto itu. Soal tertulis kompetensi dia sendiri yang membuat, mem-print, dan menggandakannya dengan alasan jangan sampai bocor,” kata Irwansyah, seraya menambahkan tindakan Sunarto ini terkesan tidak percaya dengan empat anggota Pansel lainnya (yang notabene diisi Guru Besar, Kepala Kanwil Kemenag, dan Ulama).

Pernyataan Sunarto di depan peserta bahwa ia bekerja seorang diri—bahkan bersumpah hanya dia dan Allah yang tahu soal itu—dinilai oleh peserta sebagai tindakan tidak terpuji dan merendahkan empat anggota Pansel lain (Prof. Dr. Qadariah, DR. Syafitri Irwan, KH. Rosyidin Hasan, dan Hendra).

Para peserta menilai, tidak ada anggota Pansel lain yang membantah tuduhan tersebut, mengindikasikan adanya pembenaran terhadap tindakan Sunarto.

Diskriminasi Waktu Wawancara dan Kebocoran Hasil

Kejanggalan tidak berhenti pada pembuatan soal. Mantan Hakim Pengadilan Agama yang juga peserta seleksi, Drs. M Lekat, menegaskan adanya diskriminasi waktu wawancara yang terkesan mengatur kelulusan.

“Pansel melakukan diskriminasi dengan memberikan waktu wawancara 25 menit kepada peserta di hari pertama (Sabtu, 27 September 2025). Dan, hanya 20 menit untuk masing-masing peserta pada hari kedua (Minggu, 28 September 2025),” ungkap Lekat.

Baca juga  Kunjungan Wapres Gibran ke Sekolah Rakyat, Perkuat Komitmen Pendidikan Merata di Sumsel

Ia menyimpulkan adanya isyarat bahwa peserta di hari kedua sudah pasti tidak akan lulus ke 10 besar.

Lekat juga menyoroti kebocoran hasil seleksi sebelum tanggal pengumuman resmi (6 Oktober 2025). Hasil seleksi sudah diekspose oleh media daring pada Minggu, 5 Oktober 2025, menunjukkan Ketua Pansel tidak amanah.

Tuntutan Kritis: Ganti Ketua Pansel dan Gugatan Hukum

Gubernur Herman Deru kini berada di persimpangan. Ade Indra Chaniago mengingatkan, jika Gubernur membaca surat yang disampaikan peserta, oknum Timsel yang terindikasi bermental feodal tersebut layak dibangku panjangkan.

Irwansyah dan Lekat, bersama peserta lain seperti Afdhal Azmi Jambak, secara resmi mengajukan tuntutan tegas kepada Gubernur. Inti dari tuntutan tersebut adalah pembatalan total hasil Seleksi Kompetensi dan Wawancara Capim BAZNAS Sumsel periode 2025-2030.

Mereka juga mendesak Gubernur untuk segera mengganti Ketua Panitia Seleksi (DR Sunarto) dengan figur yang lebih jujur dan berintegritas.

Selain itu, peserta meminta agar Pansel yang baru diwajibkan menyelenggarakan seleksi ulang menggunakan metode tes berbasis CAT (Computer Assisted Computer) sesuai amanat PMA.

Ade Indra menyarankan agar peserta yang merasa dirugikan mempertimbangkan menggugat sesuai hukum bila Gubernur tidak menanggapi tuntutan tersebut secara positif. Sebab, bila proses awalnya saja tidak jujur dan tidak benar, maka hasilnya pasti tidak bagus.

Tuntutan ini juga didorong oleh kegagalan BAZNAS periode 2020-2025 yang hanya mampu mengumpulkan zakat sekitar Rp 6 miliar, di mana penyalurannya juga dinilai tidak maksimal. Peserta berharap Gubernur memilih pimpinan terbaik agar pengumpulan dan penyaluran zakat ke depan dapat maksimal. (rin)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.