PALEMBANG, NUSALY — Dugaan praktik penarikan paksa kendaraan kembali mencuat di Palembang, kali ini menimpa seorang nasabah perusahaan pembiayaan kendaraan TAF. Nasabah bernama Edi Zulkifli (58) merasa dijebak setelah mobil Toyota Avanza putih miliknya tiba-tiba hilang usai ia diarahkan menandatangani dokumen penangguhan pembayaran di kantor leasing. Insiden ini menyoroti kembali persoalan prosedur penarikan kendaraan yang kerap merugikan konsumen dan berpotensi melanggar hukum.
Edi Zulkifli menuturkan, ia sebenarnya sudah beritikad baik untuk melunasi tunggakan angsuran dua bulan pada Senin (22/9/2025). Kesepakatan ini dibuat melalui keponakannya. Namun, tanpa menunggu jatuh tempo, mobilnya justru sudah dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai eksternal leasing pada Sabtu (20/9/2025).
“Bahkan saya sudah bawa uang untuk bayar tunggakan. Beda kalau memang saya tidak ada niat membayar. Kami sudah sepakat pembayaran dilakukan Senin. Tapi saya tetap datang di hari Sabtu ini, karena berharap bisa lebih terang urusan ini. Namun apa yang terjadi, ternyata saya seperti dijebak,” ungkap Edi kepada awak media.
Menggali Celah Prosedur dan Tuntutan Hukum
Menurut pengakuan Edi, ia diminta datang ke kantor TAF Finance. Setelah tiba, ia diminta menyerahkan kunci mobil dan STNK dengan alasan untuk pengecekan unit. Namun, ia justru disodorkan surat penyerahan unit yang ia tolak untuk ditandatangani. Setelah keluar dari kantor, mobilnya yang semula terparkir sudah tidak ada lagi. Pihak leasing mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Praktik semacam ini menunjukkan adanya celah dalam prosedur penarikan unit. Seharusnya, penarikan unit harus didahului dengan surat peringatan dan surat kuasa eksekusi yang sah. Edi juga mengaku tidak ada dokumen resmi maupun berita acara yang sah saat unitnya ditarik. “Tidak ada surat resmi, tidak ada berita acara yang jelas. Mereka mengaku orang luar, entah dari bank atau leasing, saya tidak tahu pasti. Yang jelas ini sangat merugikan saya,” tegasnya.
Tindakan tersebut, menurut Edi, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di dunia pembiayaan kendaraan. Adanya dugaan penarikan paksa tanpa dokumen resmi dan berita acara yang jelas dapat menjadi dasar hukum bagi konsumen untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Edi berencana untuk melanjutkan kasus ini ke aparat penegak hukum karena merasa diperlakukan semena-mena.
Perlindungan Konsumen di Tengah Masalah Industri Pembiayaan
Kasus yang dialami Edi Zulkifli bukan fenomena baru. Berbagai laporan terkait penarikan paksa dan perlakuan semena-mena oleh oknum lapangan sering kali terjadi. Masalah ini mencerminkan minimnya pengawasan serta pemahaman hukum, baik dari pihak oknum maupun konsumen itu sendiri.
Meskipun perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk menarik unit yang macet, hal itu harus dilakukan melalui prosedur yang sah. Prosedur tersebut mencakup surat peringatan resmi dan sertifikat fidusia yang terdaftar. Ketidakpatuhan terhadap prosedur ini dapat membuat perusahaan dan oknumnya terjerat masalah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak TAF Palembang belum memberikan klarifikasi resmi. Petugas keamanan yang berjaga menolak memberikan komentar atau menghubungkan dengan pihak manajemen, menambah pertanyaan di balik kasus ini. Kasus ini menjadi pengingat bagi konsumen untuk lebih memahami hak-hak mereka dan bagi otoritas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik industri pembiayaan kendaraan. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.






