PALEMBANG, KOMPAS.ID – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Selatan menggelar diskusi publik bertema ‘Admin Media Sosial: Rekanan atau Ancaman’ di Hotel Swarna Dwipa, Sabtu (23/8/2025). Diskusi ini secara khusus mengupas persoalan anggaran iklan pemerintah yang kini menjadi rebutan antara media mainstream dan akun media sosial (medsos) yang semakin menjamur.
Para narasumber sepakat, fenomena ini menghadirkan tantangan besar bagi keberlangsungan media siber yang berbadan hukum. Hal ini menyangkut status legalitas, profesionalisme, hingga sisi kemanusiaan.
Ancaman Media Sosial Ilegal terhadap Jurnalisme Bermartabat
Dr. Rahma Santhi Zinaida, Kaprodi Pasca Sarjana Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, menyoroti menjamurnya akun-akun medsos instan yang menjual berita tanpa memiliki badan hukum dan sertifikasi Dewan Pers. Hal ini menjadi tantangan serius bagi media mainstream yang beroperasi di bawah payung hukum jelas.
“Akun-akun media sosial saat ini jualan berita, tapi ilegal karena tidak memiliki badan hukum. Sedangkan media mainstream ada badan hukumnya, ada sertifikasi Dewan Pers dan uji kompetensi wartawan,” ujarnya.
Ia menekankan, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemberian iklan dari pemerintah daerah ke media sosial. Seharusnya, lanjutnya, media mainstream mampu menghadapi tantangan ini dengan terus memproduksi karya jurnalistik berkualitas, karena mereka memiliki payung hukum yang kuat dan kredibilitas yang diakui.
Senada, Wartawan Senior Maspril Aries menambahkan bahwa kehadiran medsos telah menggerus “kue” iklan pemerintah. Padahal, alokasi iklan tersebut memiliki dimensi kemanusiaan. “Perusahaan pers memiliki pegawai, sehingga ada sisi kemanusiaan dari iklan pemerintah. Karena para pegawai perusahaan pers memiliki keluarga, anak, dan istri,” katanya.
Ia mempertanyakan legalitas penggunaan anggaran APBD untuk membayar iklan di medsos yang tidak memiliki badan hukum dan tidak bisa diproses melalui E-Katalog, sistem yang wajib digunakan untuk kerja sama dengan media berbadan hukum.
Pemerintah Daerah Tegas Tidak Anggarkan untuk Medsos
Menjawab isu tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kota Palembang, Adi Zahri, menegaskan bahwa Pemkot Palembang tidak pernah menganggarkan iklan untuk media sosial. Ia menyebutkan, sejak tahun 2016, Pemkot Palembang telah menerbitkan Perwali yang mensyaratkan media untuk terdaftar di Dewan Pers, memiliki kantor, slip gaji, hingga jaminan kesehatan agar bisa mendapatkan kerja sama iklan.
“Kami tahu media sosial tidak ada badan hukumnya,” ungkap Adi Zahri, seraya menambahkan bahwa dengan keterbatasan anggaran yang ada, pihaknya selalu berupaya melayani media yang memenuhi syarat.
Sikap yang sama disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Sumsel, Rika Efianti. Ia memastikan bahwa Pemprov Sumsel juga tidak menganggarkan iklan untuk medsos karena belum ada regulasinya. Sebagai terobosan, pihaknya telah membuat grup internal di seluruh OPD untuk memobilisasi kegiatan pemerintah, sehingga informasi dapat tersampaikan ke masyarakat tanpa harus bergantung pada media sosial.
Kepolisian: Medsos Rekanan atau Ancaman Tergantung Pengguna
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa teknologi digital memiliki dua sisi. Ia menegaskan perbedaan antara media yang berbadan hukum, memiliki redaksi, dan melalui proses jurnalistik yang terverifikasi, dengan medsos yang dikelola oleh “jurnalis netizen”.
“Apabila ada kesalahan informasi, tentu yang bertanggung jawab adalah pemilik akun atau individu. Oleh karena itu, ada undang-undangnya, yakni UU ITE, apabila terjadi pelanggaran pidana seperti pornografi, SARA, dan penyebaran isu hoax, maka negara yang akan hadir menindaklanjuti permasalahan tersebut,” kata Kombes Nandang.
Ia menyimpulkan, medsos bisa menjadi rekanan yang positif, tetapi bisa juga menjadi ancaman apabila mengarah ke hal negatif. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan ketat dari pihak berwajib.
Agus Harizal Kembali Pimpin JMSI Sumsel
Agenda diskusi publik ini kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Daerah (Musda) JMSI Sumsel. Dalam sambutannya, Ketua Panitia Eko Prasetyo mengingatkan bahwa medsos yang tidak dikelola dengan baik dapat memicu konflik sosial.
Musda yang pertama kali digelar ini menjadi penutup masa bakti Ketua JMSI Sumsel sebelumnya, Agus Harizal. Namun, berkat kerja keras dan kiprahnya yang berhasil membawa JMSI Sumsel menjadi konstituen Dewan Pers, Agus Harizal kembali terpilih secara aklamasi menjadi Ketua JMSI Sumsel untuk periode 2025-2030. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.