PALEMBANG, NUSALY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penanganan kasus korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menyeret sejumlah pejabat dinas hingga anggota dewan. Terbaru, empat orang tersangka yang diduga sebagai penerima fee proyek akhirnya resmi diserahkan oleh tim penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai selesainya proses penyidikan dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Keempat tersangka yang telah menjalani Tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) tersebut adalah Novriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU, serta tiga anggota DPRD OKU, yaitu Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), M Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II).
“Untuk empat tersangka penerima fee yakni Kadis PUPR serta tiga anggota DPRD OKU sudah rampung. Tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka ke JPU sudah dilakukan,” ungkap Jaksa KPK Muchamad Afrisal SH MH saat diwawancarai di sela sidang di PN Palembang, Selasa 15 Juli 2025.
Afrisal menambahkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Para tersangka yang saat ini ditahan di Rutan KPK Jakarta akan segera dipindahkan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang menjelang proses persidangan. “Mudah-mudahan dalam minggu ini segera diproses pelimpahan ke Palembang,” ujarnya optimis.
Kronologi Kasus: Dari Permintaan Fee hingga OTT KPK
Kasus ini sendiri mulai mencuat awal tahun 2025 setelah tim penyidik KPK mengendus adanya praktik permintaan fee dari tiga anggota DPRD OKU (Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati) kepada Novriansyah terkait proyek-proyek Pokir di Dinas PUPR OKU. Fee tersebut merupakan komitmen dari sembilan paket proyek yang telah dikondisikan sebelumnya.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada 16 Maret 2025 lalu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa permintaan fee dari anggota DPRD memuncak menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Saudara FJ, MFR, dan UH, menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP sesuai komitmen. Fee tersebut dijanjikan akan dibagikan sebelum Lebaran,” beber Setyo saat itu.
Puncak kasus ini terjadi pada 13 Maret 2025, saat Novriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari tersangka pemberi suap M Fauzi alias Pablo, setelah sebelumnya juga menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso. Dana total Rp 3,7 miliar itu diduga merupakan bagian dari jatah fee untuk anggota DPRD.
Tak lama setelah itu, pada 15 Maret 2025, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan keenam tersangka (termasuk pemberi suap) serta sejumlah barang bukti mencolok, termasuk uang tunai Rp 2,6 miliar dan satu unit mobil Toyota Fortuner.
Dengan penyerahan tahap II ini, KPK menegaskan komitmennya dalam menindak praktik korupsi berjamaah yang melibatkan pejabat publik dan legislatif daerah. Publik kini menanti jalannya persidangan yang akan mengungkap secara terang pola korupsi di balik proyek-proyek Pokir DPRD OKU. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.