Banner Sumsel Maju untuk Semua
Headline

Kasus Pokir DPRD OKU Rp 45 Miliar, Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan ke PN Palembang

×

Kasus Pokir DPRD OKU Rp 45 Miliar, Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan ke PN Palembang

Sebarkan artikel ini

Tim Jaksa Penuntut Umum KPK RI resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR dan tiga Anggota DPRD OKU, terkait dugaan korupsi dana Pokok Pikiran DPRD OKU senilai Rp 45 miliar.

Kasus Pokir DPRD OKU Rp 45 Miliar, Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan ke PN Palembang
Kasus Pokir DPRD OKU Rp 45 Miliar, Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan ke PN Palembang. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah melangkah maju dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU). Pada Senin (28/7/2025), berkas perkara empat tersangka resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kasus ini sempat menarik perhatian publik menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten OKU.

Keempat berkas tersangka yang dilimpahkan meliputi:

Para tersangka ini diduga kuat terlibat dalam praktik permintaan fee proyek Pokir yang bersumber dari APBD Kabupaten OKU. Nilai dana Pokir yang menjadi objek perkara mencapai Rp 45 miliar, yang mengindikasikan skala kasus ini.

Berkas Diterima, Sidang Segera Digelar

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Palembang Raden Zainal membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas fisik dari keempat tersangka. Pelimpahan berkas ini sebelumnya juga telah dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Terpadu.

“Hari ini, PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas fisik perkara dugaan korupsi Dana Pokir DPRD OKU. Saat ini sedang dilakukan pengecekan kelengkapannya, sebelum proses registrasi penetapan jadwal sidang dan perangkatnya,” urai Zainal.

Zainal menambahkan, jika seluruh berkas dinyatakan lengkap, PN Palembang akan melakukan penetapan dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Penetapan ini termasuk penunjukan majelis hakim dan penjadwalan persidangan. “Akan kami informasikan lebih lanjut apabila sudah ada penetapan dari PN Palembang,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya berhasil mengamankan total enam orang tersangka. Dua tersangka lainnya, yaitu Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, saat ini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di PN Palembang. Kedua terdakwa tersebut tinggal menunggu proses pembacaan tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut KPK RI. (InSan)