PALEMBANG, NUSALY – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah melangkah maju dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU). Pada Senin (28/7/2025), berkas perkara empat tersangka resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kasus ini sempat menarik perhatian publik menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten OKU.
Keempat berkas tersangka yang dilimpahkan meliputi:
- Nopriansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.
- Ferlan Juliansyah, Anggota Komisi III DPRD OKU.
- M Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU.
- Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU.
Para tersangka ini diduga kuat terlibat dalam praktik permintaan fee proyek Pokir yang bersumber dari APBD Kabupaten OKU. Nilai dana Pokir yang menjadi objek perkara mencapai Rp 45 miliar, yang mengindikasikan skala kasus ini.
Berkas Diterima, Sidang Segera Digelar
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Palembang Raden Zainal membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas fisik dari keempat tersangka. Pelimpahan berkas ini sebelumnya juga telah dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Terpadu.
“Hari ini, PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas fisik perkara dugaan korupsi Dana Pokir DPRD OKU. Saat ini sedang dilakukan pengecekan kelengkapannya, sebelum proses registrasi penetapan jadwal sidang dan perangkatnya,” urai Zainal.
Zainal menambahkan, jika seluruh berkas dinyatakan lengkap, PN Palembang akan melakukan penetapan dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Penetapan ini termasuk penunjukan majelis hakim dan penjadwalan persidangan. “Akan kami informasikan lebih lanjut apabila sudah ada penetapan dari PN Palembang,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya berhasil mengamankan total enam orang tersangka. Dua tersangka lainnya, yaitu Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, saat ini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di PN Palembang. Kedua terdakwa tersebut tinggal menunggu proses pembacaan tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut KPK RI. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.