Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Headline

Kebijakan WFH/WFA untuk ASN Belum Berlaku di Pemkab OKI, Tunggu Surat Resmi Pusat

×

Kebijakan WFH/WFA untuk ASN Belum Berlaku di Pemkab OKI, Tunggu Surat Resmi Pusat

Sebarkan artikel ini

Meskipun Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Memperbolehkan ASN Bekerja Fleksibel, Pemkab OKI Tetap Wajibkan ASN Ngantor. DPR RI Wanti-wanti Potensi Penurunan Kedisiplinan dan Kesenjangan Infrastruktur di Daerah.

Kebijakan WFH/WFA untuk ASN Belum Berlaku di Pemkab OKI, Tunggu Surat Resmi Pusat
ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kebijakan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) dari pemerintah pusat, rupanya belum berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pemkab OKI menegaskan belum dapat menerapkan kebijakan kerja fleksibel tersebut karena belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI, H. Antonius Leonardo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menanti arahan resmi. “Kita Kabupaten OKI belum bisa memberlakukan kebijakan tersebut. Karena belum ada surat resminya,” jelas Antonius, seperti dilansir dari SUMEKS.CO, Sabtu (21/6/2025).

Dengan demikian, hingga saat ini, ASN di lingkungan Pemkab OKI tetap diwajibkan bekerja seperti biasa di kantor masing-masing. Kebijakan ini berbeda dengan arahan pusat yang telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” jelasnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (19/6/2025).

Permen PANRB 4/2025 sendiri menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, individu, serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan, keadaan khusus pegawai ASN, predikat kinerja, serta kebijakan langsung atasan. Pasal 11 Permen PANRB tersebut secara gamblang menjelaskan fleksibilitas kerja meliputi lokasi (kantor, rumah, atau lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi) dan waktu (sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja).

DPR RI Soroti Potensi Penurunan Kedisiplinan dan Kesenjangan Infrastruktur

Di sisi lain, kebijakan WFH/WFA ini juga menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mewanti-wanti potensi menurunnya kedisiplinan kerja dari para ASN terkait kebijakan ini.

“ASN yang bekerja dari lokasi berbeda membutuhkan sistem pengawasan berbasis teknologi dan indikator kinerja yang objektif,” kata Bahtra kepada wartawan, Jumat (20/6/2025). Ia menilai, kebijakan ini bisa berpotensi menurunkan kedisiplinan kerja jika tidak diiringi pengawasan ketat.

“Tidak semua ASN memiliki kedewasaan atau integritas kerja yang kuat ketika bekerja tanpa pengawasan langsung,” ujarnya.

Selain itu, Bahtra juga menyoroti ketimpangan akses infrastruktur di daerah terpencil. Ia mempertanyakan apakah ASN di wilayah tersebut memiliki akses memadai untuk sistem kerja jarak jauh.

Terkait dengan gaji, tidak ada penjelasan resmi pemerintah mengenai dampak WFA/WFH terhadap gaji PNS. Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kontras antara kebijakan pusat yang progresif dan sikap Pemkab OKI yang masih menanti kejelasan resmi ini menggambarkan tantangan implementasi kebijakan nasional di tingkat daerah, sekaligus menyoroti kompleksitas adaptasi terhadap sistem kerja baru yang membutuhkan persiapan matang, baik dari sisi regulasi, infrastruktur, maupun pengawasan. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.