Banner Sumsel HUT RI 80

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80
Headline

Kejaksaan Geledah Dua Kantor Dinas di Palembang, Usut Korupsi Proyek Pokir Fiktif Rp2,5 Miliar

×

Kejaksaan Geledah Dua Kantor Dinas di Palembang, Usut Korupsi Proyek Pokir Fiktif Rp2,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri Palembang sita dokumen dan barang bukti elektronik dari Dinas Perumahan Rakyat dan Dinas Sosial. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin senilai Rp2,5 miliar.

Kejaksaan Geledah Dua Kantor Dinas di Palembang, Usut Korupsi Proyek Pokir Fiktif Rp2,5 Miliar
Kejaksaan Geledah Dua Kantor Dinas di Palembang, Usut Korupsi Proyek Pokir Fiktif Rp2,5 Miliar. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Upaya pemberantasan korupsi di Palembang kembali menunjukkan taringnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Palembang tahun anggaran 2024. Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2025 ini, diungkapkan kepada publik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Penetapan Penggeledahan yang sah. Lokasi yang menjadi sasaran tidak hanya Kantor Dinas Perumahan Rakyat di Jalan Slamet Riyadi, tetapi juga Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka.

Kegiatan Fiktif dan Volume yang Tak Sesuai Anggaran

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kejaksaan menemukan adanya indikasi kuat kegiatan fiktif dan kegiatan dengan volume yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Anggaran yang diduga disalahgunakan ini mencapai nilai fantastis, yaitu sebesar Rp2.556.322.000. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini. “Proses penegakan hukum akan dilakukan dengan profesional dan proporsional,” tegas Hutamrin, seraya menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD.

Komitmen Pemberantasan Korupsi dan Kelanjutan Penyelidikan

Sejak dimulainya penyelidikan, Kejaksaan terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini. Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan demi mengungkap kasus secara terang benderang.

Baca juga  Jaksa Kejari Palembang Salah Baca Tuntutan Pembunuhan Sadis, Harusnya 14 Tahun Malah 2,5 Tahun Penjara

Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan Kejaksaan Negeri Palembang berjanji akan memberikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dalam waktu dekat. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.