BENGKULU, NUSALY — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu secara resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan UPTD Laboratorium Dinkes Kota Bengkulu. Tidak hanya sang kepala dinas, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup. Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu, menjadi sinyal kuat komitmen aparat dalam memberantas korupsi di sektor publik.
Dua tersangka lain yang juga ditetapkan adalah Ahmad Basir, Ketua OKK HIPMI yang bertindak sebagai pelaksana atau broker yang meminjam perusahaan, dan Doni, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang memadai. “Ketiga tersangka ini telah mencairkan dana 100 persen atau Rp2,7 miliar padahal pembangunan laboratorium kesehatan belum selesai,” ujar Wisdom, Jumat (19/9/2025). Tindakan ini menjadi modus operandi utama yang merugikan keuangan negara.
Menurut Fri Wisdom, kerugian negara yang ditimbulkan sementara mencapai Rp1 miliar lebih. Padahal, pembangunan laboratorium kesehatan tersebut tidak tuntas dan tidak sesuai dengan kontrak. Situasi ini menggarisbawahi kegagalan total dalam pengawasan proyek yang seharusnya vital bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 KUHP.
Menggali Fakta dari Temuan BPK
Kasus ini mencuat ke permukaan berkat temuan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu pada tahun 2024. Laporan audit BPK menunjukkan adanya kejanggalan serius. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, terjadi pengurangan volume pekerjaan, dan bahkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp916 juta dari total anggaran Rp2,7 miliar yang dialokasikan pada tahun 2023.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejari Bengkulu telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi penting. Sejumlah dokumen, berkas, dan barang bukti elektronik berhasil diamankan dari rumah pribadi Kadinkes, serta kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. “Sejumlah berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Labkesda kita amankan. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik untuk diteliti lebih lanjut,” jelas Wisdom.
Seluruh barang bukti yang disita kini sedang dianalisis secara mendalam. Perangkat elektronik, khususnya, akan diperiksa oleh tim digital forensik Kejati Bengkulu. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan. Mereka ingin memastikan semua jejak digital terkait tindak pidana ini terungkap. Upaya ini diharapkan dapat memperdalam penyidikan. Ini juga akan memperkuat dakwaan yang akan diajukan ke pengadilan.
Dampak Korupsi pada Sektor Kesehatan Publik
Kasus korupsi pada proyek laboratorium kesehatan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar. Laboratorium kesehatan merupakan fasilitas krusial yang mendukung pelayanan kesehatan, mulai dari diagnosis penyakit, penelitian, hingga pengawasan kualitas makanan dan lingkungan. Penyelewengan dana pada proyek ini berarti fasilitas yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat menjadi terbengkalai. Ini mengorbankan kualitas kesehatan publik demi keuntungan pribadi.
Penetapan tersangka terhadap seorang pejabat publik, Kadinkes, juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan institusi kesehatan. Apalagi, salah satu tersangka lain adalah perwakilan dari organisasi pengusaha muda, HIPMI. Kondisi ini mencoreng citra swasta dan sektor publik. Ini juga mengindikasikan adanya kolusi yang sistemik antara oknum di pemerintahan dan pihak ketiga.
Ditahannya ketiga tersangka di Rutan Kelas II B Bengkulu menandai dimulainya fase penegakan hukum yang lebih serius. Langkah ini mengirimkan pesan kuat. Pesan tersebut bahwa siapa pun, tanpa memandang jabatan atau latar belakang, akan dimintai pertanggungjawabannya jika terbukti melakukan korupsi. Masyarakat kini menanti proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Mereka berharap para pelaku dapat segera diadili. Harapan mereka adalah dana yang dikorupsi dapat dikembalikan ke kas negara untuk kepentingan rakyat. (jabenk)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.