PALEMBANG, NUSALY – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/6/2025), menjadi sorotan publik. Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2024-2025. Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar, yang menyeret terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo.
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin, S.H., M.H., ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan mengagendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi. Dari kelima saksi tersebut, dua orang hadir secara luring (offline), termasuk Bupati Teddy Mailwansyah, sementara tiga saksi lainnya dihadirkan secara daring (online).
Lima saksi yang memberikan keterangan adalah Darmawan (Sekretaris Daerah OKU periode 2024 hingga saat ini) dan Bupati Teddy Mailwansyah. Tiga saksi lainnya yang dihadirkan secara daring adalah anggota DPRD OKU: Perlan Yuliansyah, M. Fahrudin, dan Ummi Hartati, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kesaksian Sekda dan Insiden Ajudan di Ruang Sidang
Dalam persidangan, Darmawan, selaku Sekretaris Daerah OKU dan juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memberikan kesaksian. Ia mengaku mengenal semua saksi yang dihadirkan secara daring. Darmawan juga menyatakan bahwa “tidak ada anggaran yang dibahas melalui Pokok Pikiran (Pikir)”—sebuah pernyataan krusial mengingat fokus utama kasus adalah dana Pokir.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan di Dinas PUPR mencakup pembangunan kantor Bupati OKU, serta proses pembahasan anggaran dan penyusunan APBD yang digodok melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada bulan November.
Sidang yang tengah berlangsung ini dipenuhi oleh pengunjung yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap perkembangan perkara yang ditangani oleh KPK. Situasi ini bahkan sempat memicu teguran dari majelis hakim.
Majelis hakim ketua sempat menginterupsi dan bertanya kepada seorang pengunjung yang duduk di barisan dekat terdakwa.
“Maaf sebelumnya, Anda yang duduk di sebelah terdakwa, ini siapa?” tanya hakim.
Pengunjung tersebut menjawab bahwa dirinya adalah ajudan dari saksi Darmawan selaku Sekda OKU. “Kami Ajudan Pak Darmawan yang mulia,” jawab pengunjung.
Mendengar jawaban tersebut, hakim ketua langsung mengingatkan bahwa di dalam ruang sidang, saksi tidak perlu dikawal oleh pihak pribadi.
“Kami rasa di dalam ruang, saksi tidak perlu dikawal, karena kami telah menyiapkan pengawalan yang cukup,” tegas hakim, menekankan protokol dan independensi proses peradilan.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat keterlibatan pejabat tinggi daerah dan penanganan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yang berpotensi mengungkap lebih jauh praktik-praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.