Palembang, Nusaly.com – Ratusan massa dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Senin (6/5/24). Mereka mendesak Kapolda Sumsel untuk menindaklanjuti dugaan tambang ilegal dan penggelapan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Musi Rawas.
Dugaan Tambang Ilegal
SIRA menyampaikan laporan terkait dugaan tambang pasir ilegal di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Aktivitas tambang ini diduga telah merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara miliaran rupiah. SIRA meminta Kapolda Sumsel untuk menetapkan penanggung jawab tambang ilegal tersebut sebagai tersangka dan mewajibkannya melakukan reklamasi areal tambang yang rusak.
Penggelapan Dana PSR
SIRA juga menuding adanya penggelapan dana PSR di Koperasi Muara Lakitan Bersatu dan Koperasi Sugih Jaya Mandiri di Musi Rawas. Di Koperasi Muara Lakitan Bersatu, diduga terjadi administrasi fiktif dalam usulan koperasi. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara karena dilakukan dengan cara pinjam pakai KTP dan KK pengusul.
Sementara itu, di Koperasi Sugih Jaya Mandiri, 43 Ha lahan peremajaan kelapa sawit diduga ditelantarkan. SIRA menduga pengurus koperasi dan penyedia bibit bersekongkol untuk tidak mendistribusikan bibit senilai Rp 6.000 batang. Dana PSR telah dicairkan pada September 2023, namun bibit belum didistribusikan. SIRA meminta Kapolda Sumsel untuk menindaklanjuti dugaan ini dan menetapkan pengurus koperasi dan penyedia bibit sebagai tersangka.
Kapolda Sumsel Berjanji Menindaklanjuti
Kapolda Sumsel yang diwakili oleh Irawan Panit Tipiter Polda Sumsel menerima tuntutan massa SIRA. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan.
Aksi demonstrasi Lembaga SIRA menjadi bukti kepedulian masyarakat terhadap isu tambang ilegal dan penggelapan dana PSR di Musi Rawas. Kapolda Sumsel diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi masyarakat. ***