Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Headline

Menguapnya Rp59 Miliar di BUMD OKI, LHP BPK 2021 Ungkap Jejak Selisih Aset Rp23 Miliar dan Janji Fiktif (Bagian 2)

×

Menguapnya Rp59 Miliar di BUMD OKI, LHP BPK 2021 Ungkap Jejak Selisih Aset Rp23 Miliar dan Janji Fiktif (Bagian 2)

Sebarkan artikel ini

Audit BPK memperkuat dugaan hilangnya potensi pendapatan daerah. Ditemukan selisih hingga Rp23 miliar pada laporan keuangan dan koreksi nilai aset yang tidak didukung dokumen, di tengah ingkar janjinya PT Persada TAA.

Menguapnya Rp59 Miliar di BUMD OKI, LHP BPK 2021 Ungkap Jejak Selisih Aset Rp23 Miliar dan Janji Fiktif (Bagian 2)
Menguapnya Rp59 Miliar di BUMD OKI, LHP BPK 2021 Ungkap Jejak Selisih Aset Rp23 Miliar dan Janji Fiktif. Foto: Dok. Istimewa

KAYUAGUNG, NUSALY – Penelusuran jejak misterius “menguapnya” aset senilai Rp59 miliar di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Bende Seguguk kini menemukan bukti konkret yang tak terbantahkan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2021 membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapat. Dokumen resmi BPK secara tegas menyatakan adanya anomali serius dalam pencatatan investasi dan transaksi, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik merugikan negara.

Di tengah kebungkaman Direksi dan jajaran struktural PD Bende Seguguk, LHP BPK menjadi saksi kunci yang mengungkap carut-marut tata kelola keuangan BUMD yang seharusnya menguntungkan daerah.

Selisih Aset Puluhan Miliar di Laporan Keuangan

Salah satu temuan paling mengejutkan dari LHP BPK 2021 adalah adanya perbedaan mencolok antara nilai investasi yang dicatat oleh Pemkab OKI dan laporan internal PD Bende Seguguk. BPK mencatat selisih investasi permanen-penyertaan modal sebesar Rp23.702.605.792,00. Ini adalah angka yang sangat krusial, menunjukkan adanya ketidaksesuaian fundamental dalam pencatatan aset daerah.

Dalam laporan keuangan Pemkab OKI, nilai investasi per 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp39.231.956.966,00. Namun, di saat yang sama, laporan ekuitas PD Bende Seguguk hanya menyajikan nilai penyertaan modal dari Pemkab OKI sebesar Rp15.529.351.174,00.

BPK menemukan bahwa salah satu penyebab utamanya adalah “penyajian kembali” (restate) nilai penyertaan modal yang dilakukan PD Bende Seguguk pada tahun 2016. Penyertaan modal Pemkab OKI yang awalnya dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebesar Rp65,28 miliar, tiba-tiba di-restate menjadi hanya Rp31,04 miliar.

BPK dengan tegas menyebutkan bahwa penyajian kembali ini “tidak tepat” dan tidak didukung oleh dokumen yang memadai, serta menyatakan bahwa penyajian kembali seharusnya hanya mengurangkan nilai tanah yang belum dibayar ganti ruginya.

Baca juga  BPK Temukan Penyelewengan Dana BOS di Ogan Ilir, Sekolah Diduga Lakukan Praktik Fiktif

Hal ini memunculkan pertanyaan kritis: mengapa PD Bende Seguguk mengurangi nilai aset daerah hingga puluhan miliar rupiah tanpa dasar yang jelas, dan mengapa Pemkab OKI tidak menyajikan laporan yang sesuai dengan laporan keuangan PD Bende Seguguk?

Janji Fiktif dan Saham yang Tergerus

Laporan BPK juga memvalidasi dugaan wanprestasi oleh mitra BUMD, PT Persada Tanjung Api-Api (PT PTA). Dokumen ini mengkonfirmasi bahwa PD Bende Seguguk telah menukar sahamnya di PT SMP senilai Rp64,62 miliar dengan saham PT SRIMP dan uang tunai yang totalnya hanya Rp15 miliar (Rp5 miliar saham + Rp10 miliar tunai). BPK secara eksplisit menyatakan bahwa transaksi ini “tidak sebanding”.

Bahkan lebih buruk lagi, PT PTA, yang berkomitmen untuk menyetor tambahan modal hingga Rp38 miliar untuk menjaga agar saham PD Bende Seguguk tidak terdelusi, hanya menyetor Rp1,15 miliar pada tahun 2018. Dampaknya, kepemilikan saham PD Bende Seguguk di PT Waskita Sriwijaya Tol (PT WST) tergerus, dari yang seharusnya 1% menjadi hanya 0,81% pada tahun 2021. BPK juga mencatat bahwa PD Bende Seguguk telah berupaya menemui PT PTA namun kantornya telah tutup dan Direktur Utamanya tidak bisa ditemui.

Lemahnya Pengawasan dan Tata Kelola yang Terabaikan

Temuan BPK tidak berhenti pada inkonsistensi angka. Laporan tersebut juga menyoroti kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. LHP BPK secara gamblang menyebutkan:

  • PD Bende Seguguk tidak pernah menyampaikan Laporan Keuangan (LK) Audited untuk tahun 2020 dan 2021, sehingga nilai laba/rugi yang disajikan Pemkab OKI sebagai pengurang/penambah investasi tidak bisa diyakini kewajarannya.
  • BPK merekomendasikan Bupati Ogan Komering Ilir saat itu agar memperjelas status selisih nilai penyertaan modal dan memerintahkan Direktur PD Bende Seguguk untuk menagih kewajiban setoran modal dari PT PTA.
Baca juga  Hoaks 12 Ribu Kasus HIV/AIDS di OKI, Dinkes Klarifikasi dan Ajak Masyarakat Hapus Stigma Negatif

Publik berhak tahu mengapa aset Pemda OKI yang bernilai puluhan miliar bisa “menguap” begitu saja. Mengapa para pejabat terkait bungkam? Laporan ini membuka banyak pertanyaan yang harus dijawab.

Tim investigasi kami akan terus menelusuri kebenaran di balik setiap transaksi, dan menuntut pertanggungjawaban penuh. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.