Lubuklinggau, Nusaly.com – Sebuah pabrik mie kuning di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pabrik ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dan diketahui beroperasi selama 5 tahun.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pabrik mie berformalin di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan para pekerja sedang mencampur mie kuning yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi formalin.
Tak hanya itu, borak juga digunakan sebagai bahan campuran untuk membuat mie tersebut lebih kenyal dan tahan lama.
Kapasitas Produksi dan Target Pasar
Dari penggerebekan, diamankan sekitar 200 kg mie formalin yang siap diedarkan ke Pasar Satelit Lubuklinggau.
Diperkirakan, dalam satu bulan, pabrik ini mampu memproduksi 5-6 ton mie formalin.
Hasil interogasi sementara mengungkapkan bahwa pabrik mie ini sudah beroperasi selama lima tahun.
Namun, penggunaan formalin dan borak dalam proses pembuatan mie baru dilakukan selama tiga tahun terakhir.
Pelaku diduga menggunakan formalin dan borak untuk membuat mie lebih kenyal dan tahan lama, sehingga dapat dipasarkan dengan harga yang lebih murah dan keuntungan yang lebih besar.
Satu orang pelaku, selaku pemilik usaha, diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih dan membeli makanan.
Penting untuk memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi aman dan terbebas dari bahan-bahan berbahaya seperti formalin dan borak. (InSan)