Headline

Partai Buruh Desak DPR RI Patuhi Putusan MK, Bukan Sekadar Tunda Pengesahan RUU Pilkada

×

Partai Buruh Desak DPR RI Patuhi Putusan MK, Bukan Sekadar Tunda Pengesahan RUU Pilkada

Share this article
Partai Buruh Desak DPR RI Patuhi Putusan MK, Bukan Sekadar Tunda Pengesahan RUU Pilkada
Partai Buruh Desak DPR RI Patuhi Putusan MK, Bukan Sekadar Tunda Pengesahan RUU Pilkada

Jakarta, NUSALY – Gelombang protes terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pilkada semakin bergemuruh. Ribuan buruh dan mahasiswa dari berbagai daerah turun ke jalan, menyuarakan penolakan mereka terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dianggap mencederai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di tengah aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan tuntutan tegas. Ia berharap penundaan pengesahan RUU Pilkada yang diumumkan DPR RI bukan sekadar taktik mengulur waktu, melainkan langkah awal untuk mengkaji ulang substansi revisi yang kontroversial tersebut.

“Mudah-mudahan penundaan pembahasan, bukan penundaan waktu (pengesahan). Kita tunggu,” tegas Said, seperti dilansir detikNews.

Suara Rakyat yang Tak Bisa Diabaikan

Said Iqbal menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kehendak DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK. Ia menekankan bahwa tuntutan mereka sederhana: DPR RI harus mematuhi putusan MK dalam penyusunan revisi UU Pilkada.

“Saya bisa pastikan sulitnya seluruh wilayah Republik Indonesia turun ke jalan melawan kehendak DPR melalui Baleg dan sidang paripurna. Kita hanya minta satu, tegakkan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Said dengan lantang.

Kontroversi Revisi UU Pilkada

Revisi UU Pilkada yang tengah digodok DPR RI menuai kritik tajam karena dinilai menganulir putusan MK dalam dua hal krusial:

  1. Syarat Minimal Partai Pengusung: Putusan MK sebelumnya memperbolehkan partai politik mencalonkan kandidat kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi yang cukup di legislatif. Namun, dalam revisi UU Pilkada, aturan ini diubah sehingga hanya berlaku untuk partai non-parlemen.
  2. Syarat Usia Calon Kepala Daerah: MK memutuskan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung pada saat pendaftaran. Namun, Baleg DPR memutuskan untuk mengikuti aturan Mahkamah Agung (MA), yaitu usia minimal dihitung pada saat pelantikan calon.

Perubahan-perubahan ini dianggap merugikan partai-partai kecil dan calon-calon muda potensial, serta menguntungkan partai-partai besar yang memiliki banyak kursi di DPRD.

Penundaan Pengesahan, Momentum Introspeksi bagi DPR

Penundaan pengesahan RUU Pilkada memberikan kesempatan bagi DPR RI untuk mendengarkan aspirasi publik dan melakukan kajian yang lebih mendalam. Said Iqbal berharap DPR RI tidak mengabaikan suara rakyat yang menginginkan UU Pilkada yang adil dan demokratis.

“Jangan ketika menguntungkan dan mengenakkan mereka kelompok koalisi-koalisi itu, mereka nyatakan ini keadilan. Ketika mereka tidak suka karena dianggap merugikan mereka, mereka cepat-cepat melakukan sidang,” kritik Said.

Aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa ini menunjukkan bahwa revisi UU Pilkada adalah isu yang sangat sensitif dan berdampak luas. DPR RI harus bertindak bijaksana dan transparan dalam proses revisi ini, serta memastikan bahwa UU Pilkada yang dihasilkan benar-benar mencerminkan semangat demokrasi dan keadilan. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.