Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Headline

Pol PP OKI Tertibkan PKL di Taman Segitiga Emas Kayuagung, Ingatkan Jaga Kebersihan dan Kerapian Lapak Usai Berjualan

×

Pol PP OKI Tertibkan PKL di Taman Segitiga Emas Kayuagung, Ingatkan Jaga Kebersihan dan Kerapian Lapak Usai Berjualan

Sebarkan artikel ini

Petugas Datangi Pedagang Satu per Satu Hari Ini, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sebut Masih Ada yang Bandel, Sosialisasi Aturan Akan Dirutinkan.

Pol PP OKI Tertibkan PKL di Taman Segitiga Emas Kayuagung, Ingatkan Jaga Kebersihan dan Kerapian Lapak Usai Berjualan
Pol PP OKI Tertibkan PKL di Taman Segitiga Emas Kayuagung, Ingatkan Jaga Kebersihan dan Kerapian Lapak Usai Berjualan. Foto: Dok. Sumeks.co/Niskiah

KAYUAGUNG, NUSALY — Upaya menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), khususnya di area strategis yang sering digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di areal Taman Segitiga Emas Kayuagung kembali dilakukan oleh petugas Pol PP Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hari ini.

Petugas mendatangi para pedagang untuk mengingatkan agar merapikan dan membersihkan tempat jualan mereka setelah selesai berdagang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik di Kayuagung.

Sosialisasi dan mengingatkan kembali aturan ini disampaikan oleh petugas Pol PP Kabupaten OKI pada Selasa 29 April 2025. Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemkab OKI, Mantiton.

Petugas yang dipimpin Mantiton mendatangi sejumlah pedagang di areal Taman Segitiga Emas satu per satu, memberikan sosialisasi dan mengingatkan kembali pentingnya merapikan dan membersihkan tempat mereka berdagang setelah selesai berjualan.

Ingatkan Pedagang Rapikan dan Bersihkan Lapak

Pesan utama yang disampaikan petugas Pol PP kepada para pedagang adalah mengenai tanggung jawab mereka terhadap kebersihan dan kerapian area berjualan setelah operasional selesai.

“Tadi kita datangi satu persatu pedagang,” jelas Mantiton, menerangkan metode pendekatan yang dilakukan. Pesan spesifik yang disampaikan adalah agar pedagang merapikan dan membersihkan kembali tempat mereka jualan.

Mantiton menekankan bahwa barang-barang atau struktur tempat berjualan tidak boleh ditinggal begitu saja. “Jadi jangan ditinggal yaitu berupa meja termasuk tenda atapnya,” katanya.

Semua perlengkapan dagang harus dibongkar atau ditata kembali setelah selesai berdagang setiap harinya.

Alasan Penertiban: Menjaga Fungsi dan Keindahan Taman

Penertiban ini bukan tanpa alasan. Diungkapkan Mantiton, sebenarnya pedagang di areal Taman Segitiga Emas ini sudah lama diberikan sosialisasi untuk tertib.

Aturan yang sudah disosialisasikan yakni pedagang harus melepaskan atau merapikan kembali tempat mereka berjualan apabila telah selesai. Alasan di balik aturan ini berkaitan langsung dengan fungsi dan kondisi Taman Segitiga Emas sebagai ruang publik.

Mantiton menjelaskan alasannya karena jika tidak dilepas atau dirapikan, keberadaan lapak-lapak permanen atau yang ditinggal begitu saja jelas menghalangi masyarakat yang akan berolahraga dan aktivitas lainnya di areal tersebut.

Selain menghalangi aktivitas warga, keberadaan lapak yang tidak dirapikan atau ditinggal juga jelas merusak keindahan di areal Taman.

Mantiton menambahkan, Taman Segitiga Emas, khususnya area di luar lapangan sepak bola, memang banyak dijadikan masyarakat sebagai tempat olahraga dan rekreasi.

Namun, areal ini dikelilingi oleh pedagang baik berjualan makanan ataupun menyediakan permainan anak-anak dan sebagainya, sehingga penataan menjadi penting.

Pengawasan Rutin dan Temuan Ketidakpatuhan

Satpol PP Pemkab OKI terus melakukan pengawasan terhadap para pedagang di Taman Segitiga Emas untuk memastikan ketaatan terhadap aturan yang berlaku.

Mantiton mengungkapkan bahwa sebagian besar pedagang sudah mulai tertib, namun masih ada beberapa yang belum disiplin.

“Dari puluhan pedagang di areal Taman ini masih beberapa saja yang bandel tidak mengikuti aturan,” tegas Mantiton.

Pihak Satpol PP juga melakukan pemantauan khusus di malam hari setelah jam operasional pedagang selesai.

Mantiton menuturkan, pedagang yang tertib selesai berjualan langsung merapikan tempatnya sehingga tidak dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu, pihaknya selalu memantaunya di malam hari.

“Kalau malam hari kami sering memantau, terlihat pedagang mana yang meninggalkan tempatnya begitu saja,” ujarnya.

Pemantauan malam hari ini efektif untuk mengetahui tingkat kepatuhan pedagang dalam merapikan lapak mereka. Mantiton menegaskan, jika selesai berjualan dibersihkan tempatnya, maka lapak mereka tidak menjadi permanen dan tidak mengganggu fungsi taman.

Fleksibilitas Aturan dengan Syarat Kerapian

Mantiton juga memberikan konteks mengenai aturan berjualan PKL di Taman Segitiga Emas yang sebenarnya.

Ditegaskan Mantiton, berdasarkan rapat dahulu terkait pedagang kaki lima di TSE ini sebenarnya diperbolehkan berjualan di Sabtu dan Minggu saja. Aturan awal ini dibuat kemungkinan untuk memprioritaskan fungsi taman sebagai ruang terbuka hijau dan area publik pada hari kerja.

Namun, seiring waktu, ada pertimbangan kemanusiaan terkait mata pencaharian pedagang. Mantiton menjelaskan, karena mempertimbangkan masyarakat yang berjualan ini untuk kebutuhan mereka sehari-hari, sehingga diperbolehkan berjualan di hari lain.

Fleksibilitas ini diberikan dengan syarat ketat. Pedagang diperbolehkan berjualan tetapi tidak boleh pakai lapak permanen. Artinya, selesai jualan harus dibongkar atau dirapikan.

“Tapi karena mempertimbangkan masyarakat… sehingga diperbolehkan berjualan tetapi tidak boleh pakai lapak permanen jadi selesai jualan dibongkar atau dirapikan,” beber Mantiton, menjelaskan keseimbangan antara kebutuhan pedagang dan ketertiban taman.

Harapan Pemerintah dan Respon Pedagang

Pemerintah Kabupaten OKI melalui Satpol PP mengharapkan kerja sama dari seluruh pedagang di Taman Segitiga Emas.

Mantiton menghimbau masyarakat khususnya pedagang di areal Taman Segitiga Emas Kayuagung disilakan mencari nafkah dengan berjualan tetapi tetap ikuti aturan pemerintah Kabupaten OKI.

Himbauan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak melarang sepenuhnya aktivitas berdagang, tetapi menekankan pentingnya disiplin dalam mengikuti regulasi yang ada.

Tujuan dari penertiban dan sosialisasi rutin ini adalah agar lokasi Taman Segitiga Emas Kayuagung tetap bisa digunakan sebagai fungsinya sebagai ruang publik untuk olahraga dan rekreasi, serta enak dilihat yakni tidak semerawut.

“Sosialisasi kepada pedagang agar tertib ikuti aturan akan kita rutinkan,” tukasnya. Sosialisasi rutin ini diharapkan agar pedagang selalu ingat dan mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama.

Salah satu pedagang di Taman Segitiga Emas, Rahmat, memberikan tanggapannya mengenai aturan dan penertiban ini. Rahmat menuturkan, pihaknya mengikuti aturan yang telah disosialisasikan.

“Kami ikut aturan,” ucap Rahmat, menunjukkan kepatuhannya.

Ia memahami bahwa ketaatan pada aturan adalah syarat agar mereka masih bisa berjualan. “Yang penting masih bisa berjualan,” ujarnya, menegaskan prioritasnya.

Rahmat juga mengkonfirmasi bahwa dirinya dan pedagang lain yang tertib melaksanakan kewajiban merapikan lapak. “Selesai jualan kami bongkar,” ucap Rahmat yang berjualan makanan kecil ini, memberikan contoh konkrit kepatuhan.

Penertiban PKL di Taman Segitiga Emas Kayuagung oleh Pol PP OKI hari ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab OKI dalam menata ruang publik.

Menyeimbangkan hak pedagang untuk mencari nafkah dengan hak masyarakat pengguna taman untuk kenyamanan dan keindahan adalah tantangan yang dihadapi.

Melalui sosialisasi rutin dan pengawasan, pemerintah daerah berharap kesadaran dan ketaatan pedagang semakin meningkat, sehingga Taman Segitiga Emas dapat berfungsi optimal sebagai ruang publik yang tertib, bersih, dan indah bagi seluruh warga Kayuagung. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.