Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Headline

Polda Sumsel Amankan Penyebar Ujaran Kebencian di Facebook, Ditangkap Saat Aksi Demonstrasi

×

Polda Sumsel Amankan Penyebar Ujaran Kebencian di Facebook, Ditangkap Saat Aksi Demonstrasi

Sebarkan artikel ini

Tersangka menggunakan akun samaran untuk menghasut kerusuhan dengan motif kebencian terhadap pemerintah dan aparat. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.

Polda Sumsel Amankan Penyebar Ujaran Kebencian di Facebook, Ditangkap Saat Aksi Demonstrasi
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto saat jumpa pers di Palembang, Selasa (16/9/25). Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY — Jaring aparat penegak hukum kini tidak hanya terbentang di jalan, tetapi juga di ruang digital. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RP (24) yang diduga menyebarkan unggahan provokatif berisi ujaran kebencian di media sosial.

Penangkapan tersangka dilakukan secara terencana. Ia diamankan saat polisi melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di Simpang Lima DPRD Sumsel pada 1 September 2025 lalu. Penangkapan ini membuktikan bahwa aparat mengawasi potensi ancaman yang muncul dari media sosial dan dampaknya di lapangan.

Motif: Kebencian Terhadap Pemerintah dan Aparat

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan akun Facebook bernama “Aldo Iretande” untuk menyebarkan konten provokatifnya. Unggahan tersebut berisi ajakan kerusuhan dan penghinaan terhadap aparat.

“Motif perbuatannya adalah rasa benci terhadap pemerintah dan kepolisian,” ujar Kombes Bagus saat jumpa pers di Palembang, Selasa (16/9/25).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Oppo, satu kartu SIM, serta akun media sosial yang digunakan sebagai alat kejahatan.

Jerat Hukum dan Komitmen Polisi

Atas perbuatannya, RP disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman pidana yang menjerat tersangka tidak main-main, yaitu maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Alumni Akpol 98 ini juga menambahkan, bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyalahgunaan media sosial yang dapat memicu keresahan masyarakat. “Kita juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya. (emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.