PALEMBANG, NUSALY – Praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Palembang. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap aksi nakal yang melibatkan oknum sopir mobil tangki pengangkut PT Elnusa Petrofin. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli Subdit IV Tipidter Polda Sumsel pada Jumat, 15 Agustus 2025 dini hari. Petugas mencurigai satu unit mobil tangki berkapasitas 24 ribu liter yang keluar dari sebuah lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Ogan Ilir. Saat mobil tersebut dihentikan di SPBU 24.301.147 Palembang, sopir berinisial FN justru berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan bersama seorang rekannya, LN.
Modus Operandi: Mengelabui Sistem dengan Mematikan GPS
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan segel tangki BBM dalam kondisi rusak. Sebagian isi BBM jenis bio solar dan dexlite telah diturunkan sebanyak 400 liter dan dijual secara ilegal seharga Rp2 juta. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono, modus yang digunakan pelaku adalah dengan melepaskan perangkat GPS kendaraan.
“Modus para pelaku adalah dengan melepaskan GPS kendaraan untuk mengelabui pihak manajemen agar seolah-olah truk masih berada di sekitar depo. Sebagian BBM kemudian diturunkan di lokasi tertentu untuk diperjualbelikan,” jelas AKBP Ahmad Budi Martono.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil tangki Hino bertuliskan PT Elnusa Petrofin yang masih berisi 15.700 liter bio solar subsidi dan 7.900 liter dexlite, dokumen pengiriman, uang hasil penjualan Rp1,7 juta, perangkat GPS, serta ponsel milik pelaku.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran terkait BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi rakyat. “Penyalahgunaan distribusi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat. Polda Sumsel akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ilegal tersebut. (emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.