Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk

SDN 5 Tugumulyo Lempuing
Headline

Puluhan Kendaraan Dinas Rusak di OKI Bakal Dilelang Setelah Ratusan Unit Sempat Tidak Terdata

×

Puluhan Kendaraan Dinas Rusak di OKI Bakal Dilelang Setelah Ratusan Unit Sempat Tidak Terdata

Share this article

BPKAD OKI Siapkan Proses Lelang Mobil Dinas yang Rusak dan Diusulkan OPD, Sinergi Pemkab dan Kejari Sebelumnya Berhasil Mengembalikan 70 Unit Aset yang Tidak Hadir Apel dan Dikuasai Pihak Lain.

Puluhan Kendaraan Dinas Rusak di OKI Bakal Dilelang Setelah Ratusan Unit Sempat Tidak Terdata
Puluhan Kendaraan Dinas Rusak di OKI Bakal Dilelang Setelah Ratusan Unit Sempat Tidak Terdata. Foto: Dok. Sumeks.co/Niskiah.

Kayuagung, NUSALY — Tata kelola aset milik pemerintah daerah menjadi salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI terus berupaya menata dan mengamankan aset daerah, termasuk kendaraan dinas.

Sebagai bagian dari upaya manajemen aset, sejumlah kendaraan dinas jenis mobil milik Pemkab OKI yang dilaporkan dalam kondisi rusak berat maupun ringan direncanakan untuk dilelang dalam waktu dekat.

sidomuncul

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan nilai aset yang sudah tidak dapat digunakan secara efektif, sekaligus sebagai tindak lanjut dari serangkaian penelusuran aset yang telah dilakukan sebelumnya.

Rencana pelelangan kendaraan dinas rusak ini disampaikan langsung oleh pihak yang berwenang dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, dilansir dari Sumeks.co mengonfirmasi bahwa pihaknya memang akan melaksanakan proses lelang terhadap kendaraan dinas jenis mobil yang kondisinya telah rusak.

Jumlah kendaraan dinas mobil yang akan dilelang ini dilaporkan cukup banyak, meskipun angka spesifiknya masih dalam proses pendataan oleh BPKAD.

Mobil Dinas Rusak Siap Dilelang

Kepala BPKAD OKI, Farlidena Burniat, menjelaskan bahwa proses lelang kendaraan dinas yang rusak ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan aset daerah.

Kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai karena kondisi rusak atau usia ekonomisnya telah habis sesuai ketentuan, tidak lagi efisien untuk digunakan dalam operasional pemerintahan.

Oleh karena itu, opsi lelang menjadi solusi untuk mengembalikan sebagian nilai ekonomis aset tersebut ke kas daerah.

Pelelangan yang akan dilaksanakan ini tidak hanya terbatas pada kendaraan dinas mobil yang secara umum telah teridentifikasi rusak oleh BPKAD.

Rencana lelang ini juga akan mencakup kendaraan dinas lainnya dari berbagai jenis yang secara resmi diusulkan untuk dilelang oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI.

Setiap OPD memiliki kewajiban untuk menginventarisasi dan mengusulkan penghapusan aset yang sudah tidak digunakan atau rusak kepada BPKAD.

Saat ini, BPKAD Kabupaten OKI sedang dalam tahap persiapan untuk melaksanakan lelang kendaraan dinas yang rusak tersebut. Farlidena Burniat merinci bahwa pihaknya tengah aktif berkoordinasi dengan lembaga negara yang berwenang menyelenggarakan lelang publik.

“Saat ini pihak kami untuk melaksanakan lelang kendaraan dinas ini sedang berkoordinasi dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” ungkap Farlidena Burniat pada Kamis, 24 April 2025.

Koordinasi dengan KPKNL, yang merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, adalah prosedur standar dalam pelelangan aset milik negara/daerah untuk memastikan prosesnya berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Farlidena Burniat juga menjelaskan bahwa proses pendataan terhadap kendaraan dinas jenis mobil yang akan dilelang sedang dilakukan secara cermat. Pendataan ini meliputi identifikasi fisik kendaraan, kondisi kerusakan, dan kelengkapan dokumen.

Setelah proses pendataan selesai, hasilnya akan dilaporkan secara resmi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk mendapatkan persetujuan. Jadi, nantinya, setelah seluruh data diserahkan dan disetujui oleh pihak KPKNL, barulah proses lelang publik dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan.

Hasil dari pelelangan kendaraan dinas rusak ini nantinya akan memberikan manfaat finansial bagi Pemerintah Kabupaten OKI. Dana yang diperoleh dari hasil lelang akan secara keseluruhan masuk kembali ke kas daerah.

Dana yang terkumpul dari pelelangan aset ini kemudian dapat digunakan kembali oleh Pemkab OKI untuk membiayai berbagai kebutuhan lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, seperti pemeliharaan aset lain, pengadaan aset baru yang lebih fungsional, atau pembiayaan program-program prioritas daerah.

“Jadi, nantinya setelah disetujui barulah dilakukan lelang. Kendaraan dinas jenis mobil yang akan dilelang nanti untuk hasil dana yang didapat masuk kembali ke kas daerah. Jadi bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya,” jelas Farlidena Burniat.

Beliau menambahkan bahwa ini menunjukkan bahwa kendaraan dinas jenis mobil yang dalam kondisi rusak sekalipun tetap masih bisa dijadikan uang dan masuk ke kas daerah (kasda), yang kemudian bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pembangunan.

Penelusuran dan Pengembalian Puluhan Aset yang Sempat Tidak Terdata

Rencana pelelangan kendaraan dinas rusak ini tidak terlepas dari upaya Pemkab OKI dalam menata ulang dan memastikan keberadaan seluruh aset bergerak milik daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir telah melakukan serangkaian langkah untuk menertibkan aset kendaraan dinas yang sempat tidak terdata atau berada di luar kendali.

Dilaporkan sebelumnya, sebanyak 70 unit kendaraan dinas jenis mobil yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten OKI berhasil dihadirkan dan dikembalikan ke lingkungan Pemkab.

Proses “dihadirkan” atau “dikembalikan” ini merujuk pada keberhasilan tim penelusuran dalam memverifikasi keberadaan fisik kendaraan-kendaraan tersebut.

Ke-70 unit kendaraan dinas mobil ini adalah bagian dari jumlah yang lebih besar yang sebelumnya tidak bisa dihadirkan dalam apel aset kendaraan dinas yang digelar di halaman Pemkab OKI pada awal Maret 2025 lalu.

Apel aset ini merupakan kegiatan penting untuk mencocokkan data administratif aset dengan kondisi fisik di lapangan.

Pada saat apel aset kendaraan dinas jenis mobil yang dilaksanakan di awal Maret 2025 tersebut, pengecekan keberadaan fisik kendaraan dilakukan langsung oleh Bupati OKI yang baru, H Muchendi Mahzareki.

Apel aset ini menjadi salah satu agenda kerja pertama beliau setelah resmi dilantik menjadi Bupati OKI dan menyelesaikan pembekalan kepemimpinan di Magelang. Fokus Bupati pada aset ini menunjukkan komitmen kepemimpinan baru terhadap tata kelola pemerintahan yang baik sejak awal masa jabatannya.

Terkait dengan upaya penelusuran dan pengembalian aset kendaraan dinas yang tidak hadir saat apel tersebut, Pemkab OKI tidak bekerja sendiri.

Pemerintah Kabupaten OKI menjalin kerja sama erat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Kerja sama ini penting mengingat peran Kejari, khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dalam membantu pemerintah daerah dalam hal pemulihan aset negara/daerah.

Melalui sinergi ini, sejumlah aset kendaraan dinas jenis mobil yang sebelumnya tidak bisa diperlihatkan fisiknya saat apel, akhirnya berhasil ditelusuri keberadaannya dan dapat dihadirkan kembali.

Pada hari Rabu, 16 April 2025, dilaporkan bahwa sebanyak 70 unit kendaraan dinas jenis mobil berhasil dihadirkan dan diverifikasi keberadaannya secara fisik.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, didampingi oleh Kasi Datun Kejari OKI, Indriya Setyawati SH MH, memberikan keterangan mengenai peran Kejari dalam proses ini pada hari Kamis, 16 April 2025, sehari setelah fisik 70 unit kendaraan tersebut berhasil dikumpulkan.

Hendri Hanafi menjelaskan bahwa Kejari OKI membantu memantau dan memberikan pendampingan hukum dalam proses pengembalian aset kendaraan dinas milik Pemkab OKI.

“Total aset kendaraan dinas yang bisa didata dan ada fisiknya sebanyak 70 unit sampai hari pengembalian aset pada 16 April lalu,” ujar Hendri Hanafi, mengonfirmasi jumlah aset yang berhasil diverifikasi keberadaannya dalam penelusuran tersebut.

Ia menambahkan bahwa ke-70 unit aset kendaraan dinas ini mencakup tiga unsur atau kategori kendaraan yang sebelumnya bermasalah sehingga tidak hadir saat apel aset dan perlu ditelusuri.

Sinergi Pemkab dan Kejari dalam Pengamanan Aset

Kasi Datun Kejari OKI, Indriya Setyawati SH MH, menegaskan bahwa keberhasilan penelusuran dan pengembalian 70 unit aset kendaraan dinas ini merupakan bentuk keseriusan dari kerja sama antara Pemkab OKI dan Kejari OKI.

Kolaborasi ini menunjukkan adanya komitmen kuat untuk melakukan penindakan nyata terhadap masalah aset daerah yang sebelumnya kurang tertata.

“Ini adalah bentuk keseriusan Pemkab OKI dengan Kejari OKI, sehingga serius dalam penindakan. Jadi bukan hanya seremonial saja,” tegas Indriya Setyawati, menyoroti bahwa upaya ini adalah langkah konkret, bukan sekadar kegiatan formalitas.

Peran Kejari dalam membantu Pemkab mengamankan aset daerah merupakan salah satu fungsi litigasi dan non-litigasi yang dapat dijalankan Bidang Datun Kejari.

Dari keterangan Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten OKI, Yurina Madona SSos, pada hari yang sama (Kamis, 16 April 2025) ketika 70 unit kendaraan tersebut berhasil dikumpulkan, ia menjelaskan lebih rinci mengenai status kendaraan-kendaraan tersebut.

Ia menyatakan bahwa total 70 unit kendaraan dinas berhasil dikembalikan dari ratusan kendaraan yang tidak bisa dihadirkan saat apel aset di awal Maret waktu itu.

Yurina Madona merinci bahwa ke-70 unit kendaraan yang berhasil dikembalikan ini dikategorikan berdasarkan alasan mengapa sebelumnya mereka tidak terdata atau tidak hadir. Kategori tersebut meliputi:

  1. Kendaraan mobil dinas yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain. Ini mengindikasikan adanya penggunaan aset daerah oleh individu atau pihak yang tidak berhak atau tidak sesuai dengan ketentuan.
  2. Kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ini bisa berarti kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan non-dinas, atau dialokasikan pada individu/unit yang tidak seharusnya menerima atau menggunakan jenis kendaraan tersebut.
  3. Kendaraan dinas yang tidak hadir saat apel aset kendaraan di awal Maret 2025 lalu. Kategori ini mencakup kendaraan yang mungkin ada namun tidak dihadirkan pada saat verifikasi fisik aset.

“Jadi dari total 70 kendaraan ini dilakukan pemanggilan karena tidak hadir saat apel, kendaraan dikuasai pihak lain dan juga ada kendaraan yang sesuai peruntukannya,” jelas Yurina Madona, mengonfirmasi berbagai kondisi aset yang berhasil ditertibkan.

Tata Kelola Aset Daerah yang Lebih Baik

Upaya penelusuran dan pengembalian 70 unit aset kendaraan dinas yang sempat tidak terdata ini menunjukkan adanya tantangan dalam tata kelola aset daerah di Kabupaten OKI.

Permasalahan mulai dari pendataan yang belum akurat, penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, hingga penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, seringkali menjadi isu di banyak pemerintah daerah.

Kerja sama antara Pemkab OKI dan Kejari OKI dalam menertibkan aset ini adalah langkah positif menuju tata kelola aset yang lebih baik, akuntabel, dan transparan.

Setelah aset berhasil dikembalikan dan diverifikasi kondisinya, langkah selanjutnya adalah menentukan status aset tersebut. Bagi kendaraan yang masih layak pakai, dapat kembali diinventarisasi dan dialokasikan sesuai kebutuhan.

Namun, bagi kendaraan yang kondisinya rusak dan dinilai tidak ekonomis untuk diperbaiki, opsi lelang menjadi pilihan terbaik untuk mengembalikan nilai sisa aset ke kas daerah, seperti rencana yang disampaikan oleh BPKAD OKI hari ini.

Rencana lelang puluhan kendaraan dinas rusak dan keberhasilan penelusuran 70 unit aset yang sempat bermasalah secara keseluruhan mencerminkan komitmen Pemkab OKI di bawah kepemimpinan H Muchendi Mahzareki untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Diharapkan, langkah-langkah ini dapat menciptakan sistem manajemen aset yang lebih tertib, mencegah penyalahgunaan, dan memastikan bahwa aset daerah benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.