Kayuagung, NUSALY — Angka perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Kayuagung, yang mencakup Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI), menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Dalam periode beberapa bulan terakhir, PA Kayuagung mencatat ratusan perkara perceraian yang masuk, menunjukkan tingginya tingkat perpisahan pasangan suami istri di wilayah tersebut. Fenomena ini menjadi alarm mengenai kondisi sosial dan ketahanan keluarga di kedua kabupaten tersebut.
Lonjakan Perkara di Awal Tahun
Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Korik Agustian SAg MAg, mengungkapkan data kuantitatif yang mencengangkan mengenai lonjakan perkara yang ditangani oleh lembaganya di awal tahun 2025 ini.
Menurutnya, terhitung sejak awal Januari hingga bulan April 2025, PA Kayuagung telah menerima total 672 perkara yang terdaftar.
Angka ini tidak hanya mencakup kasus-kasus perceraian baru yang diajukan, tetapi juga adanya perkara lain yang menjadi kewenangan pengadilan agama, seperti permohonan dispensasi kawin (izin menikah bagi yang belum cukup usia) dan perkara sengketa pembagian harta warisan.
Korik Agustian merinci bahwa dari total 672 perkara yang masuk, angka tersebut sudah termasuk sisa perkara yang belum selesai ditangani dari tahun lalu, yang berjumlah 22 perkara.
Meskipun terdapat berbagai jenis perkara yang masuk, Korik Agustian secara spesifik menekankan bahwa mayoritas dari 672 perkara yang telah masuk di Pengadilan Agama Kayuagung pada periode tersebut didominasi oleh perkara perceraian.
Jumlah perkara yang masuk dalam kurun waktu hanya beberapa bulan ini sudah terbilang sangat tinggi, padahal tahun 2025 baru berjalan kurang dari separuhnya.
Beliau menggarisbawahi bahwa lonjakan kasus ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah pasangan suami istri yang memilih jalur hukum untuk mengakhiri ikatan perkawinan mereka di wilayah OKI dan OI.
Dominasi Cerai Gugat dan Penyebab Utama
Mendalami lebih jauh mengenai jenis perkara perceraian yang mendominasi, Ketua PA Kayuagung menjelaskan fenomena cerai gugat. Ini adalah jenis perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri atau perempuan terhadap suaminya di pengadilan agama.
Menurut Korik Agustian, dari keseluruhan perkara perceraian yang masuk, kebanyakan didominasi oleh cerai gugat, dengan perbandingan yang signifikan dibandingkan dengan cerai talak, yaitu perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami atau laki-laki terhadap istrinya.
Tren dominasi cerai gugat ini seringkali diinterpretasikan dalam konteks sosiologis sebagai indikasi bahwa pihak perempuan merasa memiliki alasan kuat atau ketidakmampuan lagi untuk mempertahankan rumah tangga, sehingga mereka berinisiatif mengajukan gugatan perceraian.
Korik Agustian juga menginformasikan bahwa dari ratusan perkara yang telah masuk tersebut, saat ini ada yang telah mencapai putusan cerai oleh majelis hakim, sementara sebagian lainnya masih dalam proses persidangan yang sedang berjalan.
Pengadilan Agama Kayuagung terus berupaya mempercepat penyelesaian perkara sesuai dengan prosedur hukum, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Mengenai faktor-faktor yang menjadi penyebab pasangan suami istri mengajukan permohonan perceraian, Korik Agustian menyebutkan bahwa penyebabnya sangatlah bermacam-macam dan unik untuk setiap kasus yang ditangani.
Namun, berdasarkan data dan observasi dari permohonan yang masuk, terdapat beberapa penyebab yang muncul secara frekuentif atau menjadi faktor dominan dalam pengajuan perceraian di wilayah hukum PA Kayuagung.
Dua penyebab yang paling sering diidentifikasi sebagai pemicu keretakan rumah tangga hingga berujung pada perceraian adalah masalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan masalah yang timbul akibat pinjaman online (pinjol).
“Mengenai penyebabnya sendiri dari pemohon mengajukan perceraian bermacam-macam. Tetapi penyebab yang sering (dijadikan alasan permohonan) adalah narkoba dan juga pinjol,” beber Korik Agustian, menyoroti dua isu sosial dan ekonomi yang tampaknya memberikan kontribusi besar terhadap angka perceraian di wilayahnya.
Penyalahgunaan narkoba dalam rumah tangga dapat menghancurkan kepercayaan, menyebabkan masalah keuangan yang serius akibat biaya konsumsi narkoba atau implikasi hukum, serta seringkali memicu kekerasan dalam rumah tangga dan perilaku tidak bertanggung jawab yang tidak dapat ditoleransi oleh pasangan.
Sementara itu, jeratan pinjaman online ilegal atau utang pinjol yang menumpuk dapat menciptakan tekanan finansial yang luar biasa besar, yang tidak jarang berujung pada konflik hebat antar pasangan, perselingkuhan (sebagai upaya mencari uang instan), atau hilangnya keharmonisan akibat stres finansial yang berkepanjangan.
Selain narkoba dan pinjol, faktor penyebab lain seperti perselisihan terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi (selain pinjol), meninggalkan salah satu pihak, atau poligami yang tidak sehat juga sering menjadi alasan perceraian, meskipun narkoba dan pinjol disebut sebagai yang paling sering muncul belakangan ini.
Profil Pemohon: Mayoritas Usia Muda
Fakta menarik lain yang diungkapkan oleh Ketua PA Kayuagung terkait perkara perceraian ini adalah mengenai profil usia para pemohon.
Ia menyebutkan bahwa sebagian besar perkara perceraian yang masuk ke pengadilan agamanya diajukan oleh pasangan yang tergolong masih muda.
Korik Agustian merinci bahwa usia rata-rata dari para pemohon perceraian tersebut berada di bawah 40 tahun. Ia secara spesifik menyatakan bahwa sangat sedikit pemohon perceraian yang berusia di atas 40 tahun yang mengajukan permohonan perceraian di PA Kayuagung dalam periode ini.
“Terkait perkara perceraian ini sendiri, diungkapkan Korik, sejumlah perkara yang masuk rata-rata pemohon memang masih muda. Yakni dengan usia rata-rata dibawah 40 tahun. Sangat sedikit pemohon di atas 40 tahun yang mengajukan perceraian,” ungkap Korik Agustian, memberikan gambaran demografis pemohon.
Fenomena banyaknya pasangan usia muda yang mengajukan perceraian ini bisa menjadi indikasi bahwa tantangan dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga lebih rentan terjadi pada usia-usia awal perkawinan atau saat pasangan sedang berada dalam fase membangun karier dan keluarga muda.
Beberapa faktor yang mungkin berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian pada usia muda ini antara lain kurangnya kematangan emosional dalam menghadapi konflik, masalah keuangan yang muncul di awal pernikahan, pengaruh lingkungan pergaulan, tekanan dari pihak luar, serta kurangnya keterampilan komunikasi yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga.
Data ini menunjukkan perlunya perhatian khusus pada pembinaan pra-nikah dan pasca-nikah bagi pasangan usia muda.
Angka Tahunan dan Upaya Pencegahan
Menilik data jangka panjang, Korik Agustian menambahkan informasi mengenai volume perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kayuagung dalam satu tahun penuh.
Dengan tingginya angka perkara yang masuk di awal tahun ini, ia menyebutkan bahwa dalam satu tahun sebelumnya, PA Kayuagung tercatat menerima sebanyak sekitar 1.500 perkara yang masuk.
Angka 1.500 perkara per tahun ini menunjukkan beban kerja yang sangat tinggi bagi majelis hakim dan staf di Pengadilan Agama Kayuagung, serta mencerminkan skala permasalahan keluarga yang dihadapi oleh masyarakat di Kabupaten OKI dan OI secara keseluruhan.
Melihat tingginya angka perceraian yang terus berulang dari tahun ke tahun, pihak Pengadilan Agama Kayuagung tidak tinggal diam.
Berbagai upaya dilakukan untuk mencoba menekan angka perkara perceraian yang masuk, meskipun kewenangan pengadilan adalah menerima dan memutus perkara yang diajukan.
Salah satu langkah proaktif yang diupayakan adalah dengan gencar melakukan penyuluhan kepada masyarakat.
Penyuluhan ini biasanya dilakukan bekerjasama dengan pihak terkait seperti Kantor Urusan Agama (KUA), tokoh agama, dan pemerintah daerah, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada calon pengantin maupun pasangan yang sudah menikah mengenai hak dan kewajiban dalam perkawinan, pentingnya komunikasi, penyelesaian konflik secara damai, serta dampak buruk perceraian bagi pasangan maupun anak-anak.
Selain penyuluhan tatap muka, PA Kayuagung juga memanfaatkan media komunikasi lain untuk menyebarkan informasi dan edukasi.
“Pihak kami berupaya menekan angka perkara perceraian dengan cara melakukan penyuluhan. Juga melalui website dan lainnya,” tukas Korik Agustian, menunjukkan pemanfaatan teknologi informasi melalui website resmi pengadilan dan platform daring lainnya untuk memberikan informasi mengenai pentingnya keharmonisan rumah tangga, prosedur mediasi, dan layanan konsultasi yang tersedia.
Upaya pencegahan ini diharapkan dapat menyentuh lebih banyak lapisan masyarakat dan memberikan bekal yang cukup bagi pasangan untuk menghadapi tantangan dalam berumah tangga.
Proses Persidangan dan Urgensi Mediasi
Dalam sistem peradilan agama di Indonesia, proses persidangan perceraian tidaklah sederhana dan tidak dapat diputus hanya dalam satu kali sidang.
Korik Agustian menjelaskan bahwa prosedur yang berlaku di Pengadilan Agama Kayuagung, sesuai dengan hukum acara perdata di pengadilan agama, melibatkan beberapa tahapan sidang.
Tahapan ini dirancang untuk memberikan kesempatan maksimal bagi pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan mencari jalan damai.
Tahap krusial dalam proses persidangan perceraian di pengadilan agama adalah mediasi. Sebelum masuk ke pokok perkara dan pemeriksaan bukti-bukti, majelis hakim atau mediator yang ditunjuk akan memanggil kedua belah pihak (suami dan istri) untuk menjalani proses mediasi terlebih dahulu.
Tujuan mediasi adalah untuk mempertemukan kedua pihak dalam suasana yang kondusif, didampingi mediator profesional, guna mencari solusi damai dan mendamaikan kembali hubungan suami istri. Keberhasilan mediasi akan menghentikan proses persidangan perceraian dan pasangan akan kembali rukun.
Korik Agustian menekankan bahwa proses persidangan dilaksanakan beberapa kali, dan mediasi selalu diupayakan di awal proses.
Namun, jika upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan damai, dan kedua belah pihak tetap pada keinginan mereka untuk bercerai, barulah proses persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan bukti dan saksi.
Setelah semua bukti dan keterangan dari kedua belah pihak diperiksa, majelis hakim persidangan akan mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap.
“Dimana proses persidangan perceraian di pengadilan agama bukan sekali sidang langsung putus. Namun, proses persidangan dilaksanakan beberapa kali dan tetap dilakukan mediasi terlebih dahulu. Selanjutnya barulah majelis hakim perisidangan memutuskan perkara,” jelas Korik Agustian mengenai tahapan persidangan.
Sayangnya, beliau juga menambahkan observasi dari perkara yang masuk.
“Tetapi rata-rata perkara perceraian yang telah masuk memang pemohon (baik penggugat maupun termohon dalam jawaban) sudah memiliki keinginan kuat untuk bercerai,” tambahnya.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun mediasi diupayakan, banyak pasangan yang datang ke pengadilan agama sudah dengan keputusan bulat untuk berpisah, sehingga upaya mediasi seringkali sulit berhasil.
Dengan kondisi seperti ini, majelis hakim pada akhirnya akan memutuskan cerai setelah seluruh proses persidangan yang dilalui oleh kedua pasangan, berdasarkan pertimbangan hukum dan bukti yang sah.
Ratusan perkara perceraian yang telah masuk ke PA Kayuagung dalam beberapa bulan terakhir ini diketahui berasal dari berbagai kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten OKI maupun Kabupaten OI.
Hal ini mengindikasikan bahwa permasalahan keluarga yang berujung pada perceraian ini bukanlah fenomena lokal yang terbatas pada satu atau dua kecamatan saja, tetapi merata di berbagai wilayah yang menjadi yurisdiksi PA Kayuagung.
Keragaman geografis asal pemohon ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab perceraian, seperti masalah narkoba dan pinjol, serta isu-isu lain, kemungkinan tersebar luas dan memengaruhi berbagai lapisan masyarakat di kedua kabupaten tersebut.
Tingginya angka perceraian ini menjadi cerminan dari tantangan sosial, ekonomi, dan moral yang kompleks yang dihadapi oleh masyarakat di Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir, yang memerlukan perhatian dan upaya kolaboratif dari berbagai pihak untuk pencegahan dan penguatan ketahanan keluarga. (puputzch)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.