Palembang, NUSALY – Gelombang protes terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pilkada semakin meluas. Hari ini, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Selatan (Sumsel) turun ke jalan, menyuarakan penolakan mereka terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi Protes di Depan Gedung DPRD Sumsel
Massa aksi yang diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 orang ini akan menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumsel pada Kamis siang (22/8/2024). Aksi ini dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB dan akan diikuti oleh mahasiswa dari berbagai universitas di Palembang dan Sumsel.
Koordinator Bidang Relasi Informasi BEM Universitas Sriwijaya (Unsri), Ferlian Ahmad Hidayatullah, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mengawal putusan MK terkait UU Pilkada.
“Kami akan menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada DPRD Sumsel,” ujarnya.
Tuntutan Mahasiswa
Ferlian menjelaskan bahwa ada empat poin utama yang akan mereka perjuangkan dalam aksi protes ini:
- Membatalkan RUU Pilkada: Mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada (Perubahan keempat RUU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Guberbur, Bupati, Walikota menjadi UU).
- Mematuhi Putusan MK: Mendesak DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU -XXII/2024.
- Menyusun PKPU Sesuai Putusan MK: Mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan putusan MK tersebut.
- Menjaga Integritas Demokrasi: Mendesak DPR dan pemerintah untuk menjaga integritas demokrasi dan konstitusi serta membatalkan hasil pembahasan Musyawarah tingkat 1 terkait RUU Pilkada.
Gelombang Penolakan Terhadap Revisi UU Pilkada
Aksi protes mahasiswa ini merupakan bagian dari gelombang penolakan yang lebih luas terhadap revisi UU Pilkada. Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi juga telah menyuarakan kritik mereka terhadap revisi ini.
Mereka menilai revisi UU Pilkada terkesan dipaksakan dan tidak mengakomodasi aspirasi publik. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain perubahan syarat usia calon kepala daerah, perbedaan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon, dan proses revisi yang terburu-buru.
Aksi protes mahasiswa BEM Sumsel ini menambah tekanan terhadap DPR RI untuk mengkaji ulang revisi UU Pilkada. Publik berharap agar DPR RI mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa revisi ini benar-benar bermanfaat bagi demokrasi Indonesia. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.