Kayuagung, Nusaly.com – Setelah kemenangan telak di babak awal, perjuangan ahli waris H. Jalil untuk mendapatkan kembali lahan Hutan Kota Kayuagung berlanjut di tengah terik matahari musim kemarau. Sidang lapangan yang digelar kemarin (9/9) menjadi panggung bagi Ahmad Rifai, salah satu ahli waris yang hadir, untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan langsung di lokasi sengketa.
Hakim Turun Tangan, Batas-batas Sengketa Diperiksa Ulang
Guntoro Eka Sekti, Ketua PN Kayuagung selaku Hakim Ketua, menjelaskan bahwa sidang lapangan ini wajib dilaksanakan untuk memastikan ada tidaknya objek tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma).
“Silahkan ditunjukkan batasan-batasannya, kalau ada gambar atau peta silahkan disampaikan kesempatan ini kita mau cek sama-sama,” ungkap Guntoro, menunjukkan keseriusan pengadilan dalam mencari kebenaran di balik sengketa ini.
Dari Ruang Sidang ke Medan Laga: Pemeriksaan Setempat Jadi Penentu
Tak hanya beradu argumen di ruang sidang, kini kedua belah pihak harus membuktikan klaim mereka di lapangan. Hakim, didampingi panitera dan rombongan dari kedua belah pihak, menyusuri setiap jengkal tanah yang berdebu dan tertutup ranting dan daun-daun kering, mengamati patok-patok batas, dan setiap detail yang bisa menjadi petunjuk tentang kepemilikan lahan tersebut.
Ahmad Rifai, dengan penuh semangat, menunjuk setiap sudut lahan yang ia klaim sebagai warisan leluhurnya. “Ini semua bukti bahwa tanah ini milik keluarga kami,” ujarnya dengan suara serak, terbawa emosi. “Kakek saya dulu berjuang keras membuka lahan ini. Kami punya surat wasiat dan bukti-bukti lainnya.”
Di sisi lain, Pemkab OKI, yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, tetap bersikukuh dengan klaim mereka. Ia juga menyoroti adanya aktivitas penebangan pohon dan pembangunan rumah di lahan sengketa, yang menurutnya memperkuat klaim Pemkab OKI.
“Kami mengimbau agar tidak ada pengalihan lahan selama proses persidangan berlangsung,” tegas Hanafi.
Mengenai pohon yang ditebang dan bangunan yang didirikan, pengacara penggugat Sugiarto SH dan Krisnaldi SH menyatakan bahwa area tersebut tidak termasuk dalam lahan yang mereka gugat, melainkan milik pihak lain.
“Perlu diingat bahwa sidang lapangan tersebut merupakan salah satu cara dari pengadilan untuk memastikan bahwa objek perkara benar-benar ada. Dengan demikian pihak pengadilan dapat meninjau legalitas dari masing-masing pihak yang berperkara terkait keberadaan lahan tersebut.
“Yang pasti kami turun ke sini untuk menunjukkan bahwa objek sengketanya benar-benar ada dan tidak fiktif,” pungkasnya.
Perjuangan Ahli Waris: Antara Harapan dan Ketidakpastian
Sidang lapangan ini menjadi momen penting bagi Ahmad Rifai dan ahli waris lainnya. Setelah putusan sela yang memenangkan mereka, harapan untuk mendapatkan kembali tanah leluhur semakin besar. Namun, mereka juga menyadari bahwa perjuangan belum usai. Pembuktian di lapangan akan menjadi penentu akhir dari sengketa ini.
“Kami berharap hakim bisa melihat kebenaran,” ujar Ahmad Rifai dengan mata berkaca-kaca. “Kami berjuang bukan hanya untuk diri kami sendiri, tapi juga untuk kakek kami, untuk keluarga kami, dan untuk semua rakyat kecil yang haknya dirampas.”
Pemkab OKI: Bertahan Demi Kepentingan Publik
Sementara itu, Pemkab OKI tetap pada pendiriannya bahwa lahan tersebut adalah aset daerah yang telah digunakan untuk kepentingan publik, yaitu pembangunan SMK Negeri 3 Kayuagung dan Hutan Kota. Mereka berargumen bahwa pembangunan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Kami yakin memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Hanafi. “Kami akan terus mempertahankan hak milik Pemda OKI sampai keputusan akhir diambil.”
Menanti Keadilan: Akhir dari Sengketa Panjang
Sidang lapangan telah usai, namun pertarungan belum berakhir. Kedua belah pihak kini menunggu putusan hakim yang akan menentukan nasib lahan Hutan Kota Kayuagung. Akankah keadilan berpihak pada ahli waris, atau akankah kepentingan publik mengalahkan hak individu?
Sengketa ini bukan hanya tentang sebidang tanah, tapi juga tentang perjuangan rakyat kecil melawan ketidakadilan, tentang harapan dan keputusasaan, tentang sejarah yang terusik dan masa depan yang tak pasti. Semua mata tertuju pada Pengadilan Negeri Kayuagung, menanti putusan yang akan mengakhiri sengketa panjang ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (puputzch)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.