Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80

Banner PUPR OKI HUT RI 80
Headline

Sengketa Lahan Tamat di Meja Rapat, Pemdes Bukit Batu Tegaskan Putusan MA

×

Sengketa Lahan Tamat di Meja Rapat, Pemdes Bukit Batu Tegaskan Putusan MA

Sebarkan artikel ini

Pemerintah desa bersikap tegas dengan menjadikan Putusan Mahkamah Agung sebagai landasan hukum untuk mengakhiri sengketa lahan plasma yang berlarut-larut.

Sengketa Lahan Tamat di Meja Rapat, Pemdes Bukit Batu Tegaskan Putusan MA
Sengketa Lahan Tamat di Meja Rapat, Pemdes Bukit Batu Tegaskan Putusan MA. Foto: Dok. Istimewa

KAYUAGUNG, NUSALY – Sengketa lahan plasma yang telah lama membayangi masyarakat Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, memasuki babak baru. Pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) pada Rabu (27/8) di ruang Asisten I Sekretariat Daerah, mengungkap adanya putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap, sekaligus menjadi dasar sikap tegas pemerintah desa.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Alamsyah itu menjadi forum bagi Kepala Desa Bukit Batu, Rumidah, untuk meluruskan duduk perkara di hadapan keluarga Asmadi bin Trilogi dan ahli waris almarhum Trilogi.

Pijakan Hukum yang Final

Rumidah dengan lugas menegaskan bahwa gugatan yang diajukan keluarga Asmadi telah kehilangan pijakan hukum. Ia merujuk pada Putusan Nomor 3018 K/Pdt/2024 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

”Dengan demikian, kedudukan hukum dari objek tuntutan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang lagi untuk memperdebatkan hal yang sudah final,” ujarnya.

Rumidah menekankan bahwa pemerintah desa hanya tunduk pada keputusan hukum tertinggi dan tidak akan memperpanjang konflik. Sikap ini sekaligus menegaskan posisi Pemdes Bukit Batu sebagai pihak yang hanya terseret dalam gugatan.

Mekanisme di Luar Pemerintahan Daerah

Pernyataan Kepala Desa juga mematahkan harapan pihak pemohon untuk menyelesaikan sengketa melalui pemerintah daerah. Menurut Rumidah, jika pihak keluarga masih meyakini adanya bukti baru, mereka harus menempuh jalur hukum yang tersedia, bukan melalui mediasi di luar pengadilan.

”Mungkin itu mekanismenya. Tapi bukan di sini, bukan lewat pemerintah daerah. Kami tidak bisa dijadikan ajang banding-banding di luar proses hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan Pemkab OKI, Aleksander Bustomi, mengonfirmasi bahwa pertemuan ini diselenggarakan untuk menjernihkan persoalan. Ia menambahkan, putusan MA memang ada, namun pihak pemohon berencana menempuh upaya hukum lain karena meyakini memiliki bukti kepemilikan.

Baca juga  Ribuan Paket Pangan Murah Hadir di OKI, Bantu Masyarakat hingga Hari Raya

Menyikapi rencana tersebut, Pemda berharap kedua belah pihak dapat tetap menjaga situasi di lapangan agar tetap kondusif. Sikap tegas Pemdes Bukit Batu yang berpegang pada putusan hukum tertinggi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan posisi dan harapan untuk menghentikan konflik yang berlarut-larut. (ril/dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.