PALEMBANG, NUSALY – Sidang perkara dugaan korupsi pada sektor Sumber Daya Alam terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dan izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 61 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/6/2025). Agenda kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Efendi Suryono alias Afen (Direktur PT. Dapo Agro Makmur/PT. DAM) dan terdakwa Bahtiyar (Kepala Desa Mulyoharjo).
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pitriadi, S.H., M.H., ini dihadiri oleh kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.
Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Bahtiyar, Indra Cahaya, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya terhadap tanggapan JPU. Menurutnya, dari semua poin yang diajukan dalam eksepsi, termasuk mengenai dakwaan JPU yang dianggap “Error in persona” (tidak dapat diterima) dan “cacat hukum” karena tidak cermat sesuai KUHAP, JPU tidak membantah secara struktural.
“Dari tanggapan tersebut saya tidak mendengar satu pun yang dibantah oleh jaksa penuntut secara struktural karena tidak bisa menguraikan keterlibatan terdakwa dalam perkara ini,” tegas Indra Cahaya.
Ia pun berharap majelis hakim akan bijaksana dalam memutus perkara ini dan membebaskan terdakwa Bahtiyar.
Tudingan Pemerasan dan Permintaan Rp 750 Juta dari Penyidik
Poin paling krusial yang diangkat Indra Cahaya adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik terhadap kliennya. Dalam eksepsi sebelumnya, tim penasehat hukum Bahtiyar telah mengungkap adanya dugaan tindakan tidak terpuji dan pelanggaran etika penyidikan oleh penyidik Kejati Sumsel.
Indra menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, terdakwa Bahtiyar sempat diminta uang sebesar Rp 750 juta oleh penyidik agar statusnya hanya sebagai saksi, seperti enam kepala desa lainnya. Namun, Bahtiyar hanya mampu menyerahkan Rp 400 juta dalam dua tahap.
Tahap pertama Rp 100 juta, yang disebut akan diberikan kepada Khaidirman (Rp 50 juta) dan Adi Muliawan bersama tim (Rp 50 juta).
Tahap kedua, pada bulan Agustus, diserahkan Rp 300 juta dengan rincian Rp 100 juta untuk Khaidirman dan Rp 200 juta untuk tim Tipikor, termasuk Balmento dan Deni. Sisa Rp 350 juta dijanjikan akan diusahakan bila perkara tuntas.
Ironisnya, meski uang telah diserahkan, Bahtiyar tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 11 Maret 2025. Akibatnya, Bahtiyar meminta kembali uang Rp 400 juta yang telah ia serahkan.
“Akhirnya melalui orang kepercayaan dari tim penyidik bernama A. Syafri Pradipta disaksikan oleh salah satu penyidik, uang sebesar Rp 400 juta tersebut dikembalikan melalui anak dari terdakwa Bahtiyar yang bernama Leo Saputra pada malam hari tanggal 11 Maret 2025,” terang Indra Cahaya.
Kejagung Diminta Usut Tuntas: “Instansi Kejaksaan Harus Dibersihkan”
Indra Cahaya sangat menyayangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak menanggapi secara tertulis dugaan pemerasan ini. Terkait tanggapan pihak Kejati Sumsel yang menyatakan bahwa pelakunya adalah “oknum pegawai Kejaksaan” dan bukan “Jaksa Penyidik”, Indra Cahaya menanggapi kritis.
“Mana kita tahu mana ASN atau tidak, pertanyaannya adalah untuk apa ASN terima uang tersebut, ini terkait dengan perkara,” tegasnya.
Ia pun berjanji akan mengusut tuntas dugaan ini dalam persidangan. “Satu produk diperoleh dengan cara melawan hukum apakah boleh untuk menegakkan hukum? Menegakkan hukum harus sesuai dengan aturan hukum dan ini akan kami usut sampai ke mana pun. Menurut saya, instansi Kejaksaan harus dibersihkan dari orang-orang yang tidak benar,” cetusnya dengan nada keras.
Pihak Bahtiyar telah melaporkan perkara ini kepada Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumsel dan akan meminta hasil pemeriksaan tersebut untuk ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Tudingan serius ini menambah dimensi baru dalam kasus korupsi di Musi Rawas, sekaligus menuntut transparansi dan integritas penuh dalam proses penegakan hukum itu sendiri. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.