Banner Sumsel Maju untuk Semua
Headline

Skandal Suap APBD OKU, Empat Pejabat Didakwa Terima Fee Ketuk Palu Rp 3,7 Miliar

×

Skandal Suap APBD OKU, Empat Pejabat Didakwa Terima Fee Ketuk Palu Rp 3,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

JPU KPK mengungkap aliran dana suap dari proyek pokir DPRD OKU, yang didistribusikan saat konflik politik Kubu Bertaji dan Kubu YPN YESS meruncing.

Skandal Suap APBD OKU, Empat Pejabat Didakwa Terima Fee Ketuk Palu Rp 3,7 Miliar
Skandal Suap APBD OKU, Empat Pejabat Didakwa Terima Fee Ketuk Palu Rp 3,7 Miliar. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY – Praktik suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025 akhirnya masuk meja hijau. Empat pejabat penting daerah, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah dan tiga anggota DPRD, didakwa menerima uang suap senilai total Rp 3,7 miliar.

Dalam sidang keempat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (4/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana yang disebut sebagai fee ketuk palu. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah rekanan proyek di Dinas PUPR sebagai kompensasi atas paket pekerjaan yang diusulkan melalui jalur pokok pikiran (pokir) DPRD OKU.

Menurut JPU KPK, keempat terdakwa menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra, serta Rp 2,2 miliar dari M Fauzi dan Ahmat Thoha.

Kasus suap ini berakar dari situasi politik yang memanas di DPRD OKU. Pengesahan RAPBD 2025 sempat mengalami kebuntuan akibat konflik dua kubu besar, Kubu Bertaji (Bersama Teddy-Marjito) dan Kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita), yang membuat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tertunda hingga Januari 2025.

Pertemuan antara DPRD dan Pemkab OKU di Rumah Dinas Bupati menjadi titik balik. Dalam pertemuan itu, DPRD mengusulkan paket pekerjaan pokir senilai Rp 45 miliar. Namun, Pj Bupati saat itu menyatakan bahwa dana pokir tidak bisa diakomodasi secara langsung, dan sebagai gantinya anggota DPRD akan menerima uang komitmen dari rekanan proyek.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Kepala Dinas PUPR Nopriansyah menghubungi pihak swasta untuk menawarkan paket proyek dengan kewajiban menyetorkan fee kepada anggota DPRD. Tawaran itu disetujui, dan aliran dana pun dimulai.

Baca juga  Sidang Korupsi Pokir Banyuasin: Jatah Fee Terkuak dari Warung Bakso hingga Seret Mantan Ketua DPRD Sumsel

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor, dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.