Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Headline

Terbukti Mutasi Kepsek Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Disanksi Kemendagri

×

Terbukti Mutasi Kepsek Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Disanksi Kemendagri

Sebarkan artikel ini

Pemeriksaan Intensif Kemendagri Membantah Klaim Wali Kota Arlan, Menyoroti Pelanggaran Mekanisme dan Etika Jabatan dalam Kasus Pencopotan Kepala Sekolah

Terbukti Mutasi Kepsek Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Disanksi Kemendagri
Wali Kota Prabumulih, Arlan. Foto: Dok. kotaprabumulih.go.id

JAKARTA, NUSALY — Kontroversi seputar pencopotan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, memasuki babak baru. Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang sempat membantah melakukan mutasi, kini terbukti bersalah. Hasil pemeriksaan intensif dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan bahwa Wali Kota Arlan melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang sah. Pelanggaran ini berujung pada sanksi tegas berupa teguran tertulis dari Kemendagri.

Sebelumnya, Arlan melalui akun Instagram resminya sempat mengklarifikasi isu yang beredar. Ia secara tegas membantah telah mencopot dan memutasi Roni, melainkan hanya memberikan teguran lisan. Arlan juga meluruskan isu anaknya yang membawa mobil ke sekolah.

“Anak saya diantar, tidak membawa mobil sendiri,” ujarnya. Arlan bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada Roni dan masyarakat jika tindakannya dianggap salah. Namun, pemeriksaan dari Itjen Kemendagri menguak fakta yang berbeda.

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul viralnya kabar pencopotan Roni yang dipicu insiden di mana anak Arlan kehujanan saat berlatih drum band. Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Arlan dan Roni Ardiansyah di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025). Mahendra menyebut langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan mencegah penyebaran berita hoaks.

Mekanisme vs. Kekuasaan Individu

Hasil pemeriksaan Itjen Kemendagri menemukan dua pelanggaran substansial yang dilakukan oleh Wali Kota Arlan. Pertama, mutasi Roni tidak sesuai dengan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Aturan ini secara spesifik mengatur alasan sah pemberhentian kepala sekolah, mulai dari masa pensiun hingga pelanggaran disiplin. Tindakan Arlan, yang dipicu masalah pribadi, jelas tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Baca juga  Muchendi Mahzareki Mantap Sambut Pelantikan Bupati OKI, Retreat Kepala Daerah Jadi Fokus

Kedua, proses mutasi juga tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) sebagaimana mestinya. Pelanggaran mekanisme ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap prosedur resmi yang seharusnya menjadi landasan kerja setiap pejabat pemerintahan. “Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Mahendra.

Tindakan Wali Kota Prabumulih, yang dipicu oleh masalah sepele dan bersifat personal, menjadi gambaran tentang bagaimana kekuasaan dapat digunakan secara sewenang-wenang. Klaim “teguran” yang berujung pada mutasi menunjukkan adanya perbedaan antara kata-kata di depan publik dan tindakan nyata di balik layar. Kasus ini membuktikan bahwa pengawasan ketat dari Kemendagri sangat diperlukan. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas dan akuntabilitas para kepala daerah.

Implikasi Sanksi dan Dampak Jangka Panjang

Kemendagri akhirnya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Arlan. Mahendra menyebut sanksi ini merupakan bentuk hukuman awal yang sesuai dengan tingkat pelanggaran. “Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis,” ujarnya. Meskipun terdengar ringan, Mahendra menegaskan bahwa sanksi tertulis tergolong berat dan akan memengaruhi catatan karier seorang kepala daerah. Hal ini menjadi catatan hitam yang dapat mempersulit jenjang karier di masa depan.

Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi para pemimpin daerah lainnya. Mahendra secara khusus menegaskan bahwa sebagai pejabat pemerintahan, kepala daerah wajib menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. Kegagalan untuk menaati prosedur resmi dapat berujung pada konsekuensi serius, seperti yang dialami oleh Wali Kota Arlan.

Tindakan cepat dan tegas dari Kemendagri dalam menindaklanjuti kasus ini patut diapresiasi. Ini mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa pemerintah pusat serius dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa pejabat daerah tidak menyalahgunakan wewenang. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi dan hukum diharapkan dapat terjaga. (irul)