Headline

Tuduhan ‘Iri’ dari Kades Noversyah Dibantah, Laporan Hak Plasma Sawit Dikejar ke Jalur Hukum

Perwakilan warga menegaskan laporan terhadap Kades Talang Rimba bukan soal kecemburuan, melainkan pelanggaran UU yang berpotensi merugikan ekonomi rakyat. Bukti dugaan alih kepemilikan plasma mengarah ke pejabat kecamatan dan keluarga Kades.

Tuduhan 'Iri' dari Kades Noversyah Dibantah, Laporan Hak Plasma Sawit Dikejar ke Jalur Hukum
Ketua Puskokatara RI Kecamatan Cengal Beni Unandar, menunjukkan bukti SK Bupati OKI perihal nama penerima plasma sawit di Desa Talang Rimba. Foto: Dok. Istimewa

KAYUAGUNG, NUSALY – Laporan dugaan manipulasi plasma sawit di Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, semakin meruncing setelah tuduhan iri pembangunan desa yang dilontarkan Kepala Desa (Kades) Noversyah kepada pelapor, dibantah keras oleh perwakilan warga sekaligus Ketua Puskokatra RI Kecamatan Cengal, Beni Unandar. Beni menegaskan bahwa kasus ini menyangkut pelanggaran hukum yang serius terkait hak ekonomi masyarakat.

“Ini bukan soal iri dengan pembangunan desa, tapi menyangkut keadilan dan hak warga desa atas plasma sawit yang harus dilindungi hukum,” terang Beni Unandar, Sabtu (9/8/2025).

Dasar Hukum Kuat, Pelanggaran Jelas

Menurut Beni, laporan ini diperkuat oleh sejumlah undang-undang dan peraturan yang dilanggar secara terang-terangan. Persoalan ini bermula ketika lahan plasma sawit yang seharusnya menjadi hak warga setempat beralih kepemilikan kepada orang-orang yang bukan penduduk desa. Ironisnya, alih kepemilikan ini diduga melibatkan oknum pejabat kecamatan dan keluarga Kades Talang Rimba, Noversyah. Bahkan, ada penerima yang memiliki kepemilikan ganda atau double plasma.

Beni menjelaskan, tindakan ini melanggar UU No 39/2014 Pasal 58 Ayat 1 & 2 yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20%, dan kebun tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat setempat yang berhak. Pelanggaran juga terjadi pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26/Permentan/OT.140/2/2007 Pasal 11 Ayat 1 & 2 yang mengatur kemitraan plasma harus menjamin kepemilikan lahan oleh masyarakat setempat dan melarang alih kepemilikan kepada pihak luar tanpa persetujuan warga.

Dugaan pelanggaran ini juga diperkuat dengan adanya dua Surat Keputusan (SK) Bupati OKI, yaitu SK Bupati OKI No : 357/KEP/Disbunnak/2020 dan SK Bupati OKI No : 66/KEP/DISBUNNAK/2025, yang seharusnya menjadi acuan, namun diduga tidak dipatuhi dalam pelaksanaannya.

Ancaman Pidana dan Seruan Pro Justitia

Beni Unandar menegaskan bahwa tindakan Kades Talang Rimba berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat.

“Kalau memang prosedurnya benar, pihak Desa, Kades Talang Rimba seharusnya tidak keberatan membuka dokumen dan alur prosesnya dilakukan secara terbuka. Itu amanat UU,” tegasnya.

Beni mendesak agar pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan tuntas secara pro justitia sampai ke pengadilan. Ia menekankan pentingnya proses hukum berjalan tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, namun juga tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak berkepentingan. (ril/dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version