PALEMBANG, NUSALY – Masyarakat di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan pajak yang beroperasi melalui aplikasi WhatsApp. Modus ini seringkali mencatut nama pegawai atau pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi mengelabui wajib pajak.
Humas DJP Sumsel Babel, Riznandi, di Palembang, Sabtu (21/6/2025), menerangkan bahwa kasus penipuan ini sedang marak, khususnya dengan alasan pemindahan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik wajib pajak. “Umumnya menggunakan aplikasi WA dengan modus mengirimkan file tautan palsu,” kata Riznandi, seperti dikutip dari ANTARA SUMSEL.
Modus operandi para penipu ini cukup beragam dan terstruktur:
- Mengirimkan File APK Palsu: Penipu akan menghubungi masyarakat melalui WhatsApp, kemudian menyuruh mengunduh aplikasi dalam format APK, atau seringkali juga meminta untuk mengunduh aplikasi “M Pajak”. Unduhan file APK semacam ini patut dicurigai karena berpotensi meretas data pribadi di perangkat korban.
- Permintaan Pelunasan Tagihan Pajak Fiktif: Modus lain adalah dengan mengirimkan tautan palsu atau menghubungi masyarakat melalui WhatsApp, kemudian meminta pelunasan tagihan pajak fiktif.
- Janji Pengembalian Kelebihan Pajak: Ada pula modus yang menjanjikan proses pengembalian kelebihan pajak (restitusi). Setelah itu, penipu akan meminta masyarakat untuk membayar meterai elektronik atau biaya lain dengan mengklik tautan, mengakses situs tertentu, menelepon nomor yang diberikan, atau bahkan meminta transfer sejumlah uang. Semua ini tentu saja mengatasnamakan pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah Pencegahan dan Pelaporan: Jangan Panik, Konfirmasi ke Saluran Resmi!
DJP Sumsel Babel menegaskan, apabila masyarakat menerima permintaan serupa, sangat penting untuk tidak panik dan segera melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Cara Konfirmasi Kebenaran:
- Menghubungi Kantor Pajak terdekat.
- Melalui Kring Pajak 1500200.
- Mengirimkan email ke pengaduan@pajak.go.id.
Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan ini melalui saluran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital:
- Untuk aduan mengenai nomor telepon penipu, dapat dilakukan pada halaman resmi aduannomor.id.
- Untuk aduan mengenai konten atau aplikasi penipuan, dapat dilakukan pada halaman resmi aduankonten.id.
- Terakhir, pelaporan juga bisa dilakukan melalui aparat penegak hukum jika sudah terjadi kerugian atau tindakan pidana lainnya.
DJP Sumsel Babel menekankan bahwa kewaspadaan dan pemahaman akan modus penipuan adalah kunci utama untuk melindungi diri dari menjadi korban kejahatan siber yang semakin canggih ini. Selalu pastikan verifikasi melalui saluran resmi sebelum mengambil tindakan apapun terkait permintaan data atau transaksi keuangan yang mencurigakan. (desta)
Sumber: ANTARA SUMSEL
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.