Palembang, Nusaly.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan didatangi oleh Advokat Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM.,MH pada Selasa (23/5/2024). Kedatangannya untuk mempertanyakan kejelasan terkait permohonan pembatalan peralihan hak sertifikat tanah nomor 6267/1981 seluas 13.602 m² di Bekasi, Jawa Barat.
Gelar Kasus BPN Sumsel Tak Beri Kepastian
Permohonan pembatalan ini diajukan oleh klien Idasril, Ahmad Wahidin, pada 24 April 2024. BPN Kota Palembang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi pembatalan atas nama Ibu Aisyah, setelah Ahmad Wahidin memenangkan gugatan terhadap BPN Kota Palembang di pengadilan.
Namun, dalam gelar kasus yang dilaksanakan pada 3 Mei 2024, BPN Wilayah Sumatera Selatan menyatakan pembatalan sertifikat tidak bisa dilanjutkan karena masih terdapat hak tanggungan. Idasril menyayangkan keputusan ini dan mempertanyakan langkah selanjutnya yang harus diambil.
Surat Tembusan BPN Sumsel Tanpa Jawaban Jelas
Ketidakjelasan semakin bertambah ketika Idasril menerima surat dari Kepala Kantor Wilayah BPN Sumsel pada 22 Mei 2024. Surat tersebut hanya berupa tembusan yang ditujukan kepada Direktur Bank Sumsel, tanpa memberikan jawaban yang jelas atas permohonan pembatalan sertifikat.
“Kami bingung dengan surat dari Kepala Kantor Wilayah BPN ini. Surat tersebut hanya sebagai tembusan tanpa memberikan jawaban jelas atas permohonan kami. Hari ini kami menerima dua surat yang salah satunya ditujukan kepada Direktur Bank Sumsel dengan informasi terkait beban sertifikat,” ungkap Idasril.
Advokat Kritik Pelayanan BPN yang Lambat dan Tidak Jelas
Idasril juga mengkritik kinerja BPN yang dinilai lambat dan tidak transparan dalam menangani permohonan pembatalan sertifikat ini. Ia merasa keputusan pengadilan yang memenangkan kliennya tidak dijalankan oleh pejabat BPN.
“Klien kami, Wahidin, sudah memenangkan putusan pengadilan yang memerintahkan pembatalan sertifikat tersebut. Kami ingin bertemu dengan pejabat terkait, namun selalu ditolak. Kami berharap ada keadilan dan kejelasan dari BPN,” tegas Idasril.
BPN Sumsel Menghindar dari Konfirmasi Wartawan
Upaya wartawan untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak BPN Sumsel juga tidak membuahkan hasil. Awalnya, wartawan diminta menunggu dan dijanjikan akan ditemui oleh dua orang perwakilan dengan syarat tidak membawa alat komunikasi. Namun, tak lama kemudian, petugas keamanan memberitahu bahwa pihak BPN tidak bisa ditemui dengan alasan jam kerja telah habis.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, jelas, dan adil, terutama dalam hal-hal yang menyangkut hak atas tanah dan properti.
Ketidakjelasan dan lambatnya penanganan permohonan pembatalan sertifikat tanah ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen BPN Sumsel dalam menjalankan keputusan pengadilan dan melindungi hak-hak masyarakat. Diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan dapat dipulihkan. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.