Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Hukum

Aliran Dana OTT di OKU Terkuak, Kuasa Hukum Tuding Pj Bupati Bertanggung Jawab

×

Aliran Dana OTT di OKU Terkuak, Kuasa Hukum Tuding Pj Bupati Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Sidang perkara suap di OKU mengungkap aliran dana ratusan juta rupiah dan menyeret nama Pj Bupati sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi.

Aliran Dana OTT di OKU Terkuak, Kuasa Hukum Tuding Pj Bupati Bertanggung Jawab
Sidang perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR OKU kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/9/2025). Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY — Sidang perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR OKU kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/9/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak swasta yang mengungkap aliran dana suap dan menyeret nama-nama baru dalam pusaran kasus ini.

Empat terdakwa, yaitu Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU), M. Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II), tampak duduk di kursi pesakitan. Dipimpin oleh majelis hakim Fauzi Isra, sidang ini menjadi panggung untuk membuka tabir di balik kasus suap yang menjerat mereka.

Dalam kesaksiannya, seorang saksi bernama Edo mengaku mencairkan uang sebesar Rp308 juta dari rekening perusahaan. “Terkait aliran dana Rp308 juta tersebut sudah saya terima. Untuk pencairannya, kami tarik usai rilis KPK,” ujar Edo di persidangan. Dari jumlah tersebut, Edo mengaku hanya menyetorkan Rp100 juta ke rekening penampungan KPK, sementara sisanya masih ia usahakan untuk pengembalian.

Namun, Edo menyangkal mengetahui dugaan aliran dana sebesar Rp800 juta. Kesaksian ini menjadi salah satu titik fokus persidangan, di mana Jaksa Penuntut Umum KPK berusaha menelusuri ke mana sisa dana tersebut mengalir.

Kuasa Hukum Tuding Pj Bupati OKU Bertanggung Jawab

Persidangan semakin memanas ketika penasihat hukum Nopriansyah, Dr Juli Hartono Yakub, melontarkan pernyataan mengejutkan. Ia berpendapat bahwa kliennya bukanlah pihak pembuat kebijakan utama dalam kasus ini.

“Klien kami hanya menjalankan kebijakan yang telah dibentuk legislatif dan eksekutif,” tegasnya. Menurut Juli, tanggung jawab terbesar seharusnya berada di tangan Pj Bupati OKU sebagai pemegang kebijakan tertinggi.

Baca juga  Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino Lanjut, Terdakwa Yudi Herzandi Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

Juli Hartono juga mengungkapkan fakta baru, di mana Pj Bupati OKU diduga memerintahkan Nopriansyah untuk menemui anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat demi mengakomodir dana aspirasi. “Bahkan Pj Bupati yang memerintahkan klien kami… Pertanyaannya, mengapa dana aspirasi (Pokir) berubah menjadi fee Pokir? Siapa yang merancang fee Pokir ini?” tanya Juli secara retoris.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kasus ini memiliki lapisan yang lebih dalam, yang kemungkinan melibatkan figur otoritas yang lebih tinggi. Persidangan ini bukan lagi hanya tentang OTT, melainkan tentang pembuktian siapa yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.