Hukum

Andi Aming Laporkan Dugaan Penipuan Jual Beli Kebun Sawit ke Polres Banyuasin

×

Andi Aming Laporkan Dugaan Penipuan Jual Beli Kebun Sawit ke Polres Banyuasin

Share this article
Andi Aming Laporkan Dugaan Penipuan Jual Beli Kebun Sawit ke Polres Banyuasin
Andi Aming Laporkan Dugaan Penipuan Jual Beli Kebun Sawit ke Polres Banyuasin

Palembang, Nusaly.com – H. Andi Aming, seorang pengusaha di Palembang, resmi melaporkan kasus dugaan penipuan jual beli kebun sawit ke Polres Banyuasin. Laporan ini diajukan pada 19 Maret 2024, setelah Andi Aming merasa dirugikan ratusan juta rupiah oleh Amirudin dkk.

Kronologi Dugaan Penipuan

Kasus ini bermula pada Rabu, 8 Juni 2011, di Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin. Andi Aming ditawari kebun sawit plasma oleh Amirudin, Musa, Ay, dan Hasan, dengan harga Rp15 juta per kapling. Setelah melihat kebun yang ditawarkan, Andi Aming setuju dan melakukan pembayaran secara bertahap kepada keempat terlapor.

Total pembayaran yang telah dilakukan Andi Aming mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hingga saat ini, Andi Aming belum menerima sertifikat kebun sawit yang dijanjikan. Amirudin, yang mengaku akan memperbaiki sertifikat, terus berkelit dan tidak memberikan kepastian.

Merasa Tertipu dan Dirugikan

Merasa dipermainkan dan ditipu, Andi Aming akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Banyuasin. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Lani Nopriansyah, SH.

“Klien kami sudah berkali-kali menanyakan sertifikat tersebut, namun tidak pernah ada penyelesaian. Bahkan, terlapor Amirudin terus memberikan alasan yang tidak jelas,” ujar Lani.

Proses Hukum Berjalan

Penyidik Polres Banyuasin telah memeriksa Andi Aming sebagai saksi korban dan tiga orang saksi lainnya yang merupakan terlapor. Proses hukum masih terus berjalan, dan Lani berharap para terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kerugian yang dialami klien kami tidak sedikit. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan,” tegas Lani.

Dugaan Penipuan yang Meresahkan

Kasus dugaan penipuan seperti ini tentu sangat meresahkan masyarakat. Apalagi, korban mengalami kerugian yang tidak sedikit. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama yang melibatkan aset berharga seperti tanah dan kebun.

Kasus dugaan penipuan yang dialami Andi Aming menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan teliti dalam bertransaksi. Jangan mudah percaya dengan janji manis dan tawaran menggiurkan. Pastikan semua transaksi dilakukan secara legal dan memiliki bukti yang kuat. (InSan)