Palembang, NUSALY.COM — Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023.
Dalam pernyataan singkatnya, Fitrianti, yang akrab disapa Finda, membantah keras tuduhan jaksa yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. Ia bahkan mengklaim bahwa dana hibah yang dipermasalahkan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Pernyataan Finda ini disampaikan kepada awak media sesaat setelah dirinya menjalani proses penahanan pada Selasa, 8 April 2025. Dengan nada bicara yang tenang namun tegas, Finda menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukannya terkait dengan pengelolaan dana PMI tersebut.
“Tolong dicatat ya, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPBD, tidak ada dana hibah,” ungkap Fitri dengan singkat namun jelas.
Pernyataan Finda ini secara langsung menantang pernyataan pihak Kejari Palembang yang sebelumnya menjerat dirinya dan sang suami, Dedi Sipriyanto, dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut umumnya terkait dengan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, sebelumnya telah menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023. Pihak kejaksaan menduga bahwa pengelolaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
“Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Hutamrin dalam konferensi pers sebelumnya.
Perbedaan Klaim antara Tersangka dan Penyidik
Pernyataan Finda yang menyebutkan bahwa audit BPK tidak menemukan adanya kerugian negara menimbulkan pertanyaan besar dan perbedaan yang signifikan dengan klaim dari pihak penyidik Kejari Palembang.
BPK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah, memiliki standar dan metodologi tersendiri dalam melakukan pemeriksaan.
Jika memang BPK telah melakukan audit dan tidak menemukan adanya kerugian negara, hal ini tentu menjadi poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya.
Namun, perlu diingat bahwa audit yang dilakukan oleh BPK mungkin memiliki fokus dan periode waktu yang berbeda dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Palembang.
Selain itu, perbedaan interpretasi terhadap peraturan dan penggunaan dana juga bisa menjadi penyebab adanya perbedaan kesimpulan antara BPK dan pihak kejaksaan.
Penahanan di Lokasi Berbeda
Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini, Dedi Sipriyanto, suami dari Fitrianti Agustinda, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Sementara itu, Fitrianti Agustinda sendiri menjalani masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Merdeka. Penahanan keduanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh tim Pidsus Kejari Palembang.
Implikasi Pernyataan Tersangka Terhadap Proses Hukum
Pernyataan Fitrianti Agustinda yang membantah adanya kerugian negara dalam kasus ini tentu akan menjadi bagian penting dari pembelaannya dalam proses hukum yang akan datang.
Tim kuasa hukum Finda kemungkinan besar akan menggunakan hasil audit BPK tersebut sebagai salah satu argumen utama untuk membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah.
Namun, pihak kejaksaan juga tentu memiliki bukti dan argumentasi tersendiri yang mendasari penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Finda dan suaminya. Proses hukum selanjutnya akan menjadi ajang pembuktian bagi kedua belah pihak untuk menguji validitas klaim dan bukti yang mereka miliki.
Peran BPK dalam Kasus Dugaan Korupsi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai lembaga audit eksternal pemerintah, BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil audit BPK seringkali menjadi salah satu dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, klaim Finda bahwa BPK telah melakukan audit dan tidak menemukan kerugian negara menjadi menarik untuk dicermati. Publik tentu akan menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak BPK maupun Kejari Palembang mengenai hasil audit tersebut dan bagaimana hal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung Tinggi
Meskipun Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Keduanya memiliki hak untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka melalui proses hukum yang adil dan transparan. Pernyataan Finda yang membantah tuduhan jaksa merupakan bagian dari haknya untuk memberikan pembelaan.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan pengelolaan dana PMI Kota Palembang pada periode yang dipermasalahkan. Masyarakat tentu berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan keadilan dapat ditegakkan. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.