Hukum

Begal Sadis Sasar Calon Bintara Polri di Kebon Jeruk, 3 Pelaku Residivis Kambuhan

Begal Sadis Sasar Calon Bintara Polri di Kebon Jeruk, 3 Pelaku Residivis Kambuhan
Begal Sadis Sasar Calon Bintara Polri di Kebon Jeruk, 3 Pelaku Residivis Kambuhan

Jakarta, Nusaly.comPolda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembegalan sadis yang menimpa seorang calon Bintara Polri berinisial SMR (19) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/5/2024) mengungkap fakta mengejutkan bahwa tiga dari lima pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal panjang.

Kronologi Kejadian Mengerikan

Peristiwa bermula saat SMR dalam perjalanan menuju lokasi ujian tes Bintara Polri. Di tengah perjalanan, ia dipepet oleh sepeda motor yang ditumpangi tiga orang tak dikenal. Tanpa basa-basi, para pelaku menyerang SMR menggunakan senjata tajam, menyebabkan jari kelingkingnya putus dan paha kirinya terluka parah.

“Pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam, mengakibatkan luka pada bagian jari kelingking sebelah kanan dan paha kiri, lalu pelaku berhasil malarikan diri dan mengambil barang korban,” terang Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Penangkapan dan Identifikasi Pelaku

Berkat kerja keras Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kelima pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AY, MS, dan C merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal. AY, misalnya, telah dua kali dipenjara selama 2,5 tahun karena kasus curanmor pada tahun 2018 dan 2022.

Sementara itu, MS memiliki rekam jejak kriminal yang lebih panjang. Sejak 2010, ia telah terlibat dalam enam kasus kriminal, termasuk curanmor dan begal, dan telah menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya korban lain.

Kondisi Korban Membaik

Sementara itu, kondisi SMR berangsur membaik setelah menjalani operasi penyambungan jari. Meskipun mengalami trauma mendalam, ia tetap bertekad untuk melanjutkan cita-citanya menjadi anggota Polri.

Kasus begal sadis ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan jalanan dan menindak tegas para pelaku, termasuk residivis kambuhan. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bermotor atau barang elektronik bekas dari sumber yang tidak jelas, karena bisa jadi merupakan hasil kejahatan. Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan keamanan masyarakat dapat terjaga. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version