Hukum

Berkas Tersangka Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Anak Dinyatakan P21

JPU Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) akan mendakwakan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana, terhadap Rosi Yanto (20).

Berkas Tersangka Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Anak Dinyatakan P21
Berkas perkara tersangka Rosi Yanto (20), pelaku pembunuhan, penculikan, dan kekerasan seksual terhadap anak di Pedamaran, OKI, dinyatakan P21. JPU Kejaksaan OKI siapkan dakwaan pasal berlapis, termasuk Pasal Perlindungan Anak dan KUHP. (Dok.Istimewa/Nusaly.com)

KAYUAGUNG, NUSALY – Berkas perkara Rosi Yanto (20), tersangka pelaku pembunuhan, penculikan, dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial RA (6) di Kecamatan Pedamaran pada Juli 2025, dinyatakan lengkap atau P21.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Indah Kumala Dewi SH, menyatakan bahwa hasil penelitian terhadap berkas tahap dua dari penyidik kepolisian telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas tahap dua dari penyidik, kami menyatakan berkas perkara ini sudah lengkap (P21),” ujar Indah, didampingi anggota JPU Aldo SH, pada Senin (10/11/2025).

Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dalam minggu ini untuk proses persidangan. Penetapan jadwal sidang diperkirakan akan dilakukan oleh majelis hakim PN Kayuagung pada minggu depan.

Pasal Berlapis

Mengingat sifat kejahatan yang terbilang sadis dan menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, JPU berkomitmen untuk memberikan dakwaan pasal berlapis terhadap tersangka.

“Dalam perkara ini, nantinya kita akan mendakwakan pasal berlapis, seperti Pasal Perlindungan Anak Pasal 5 ayat 1, Pasal 338 [tentang Pembunuhan], dan Pasal 340 KUHP [tentang Pembunuhan Berencana],” jelas Indah Kumala Dewi.

Dalam proses persidangan mendatang, JPU akan menghadirkan tujuh orang saksi yang terdiri dari keluarga, dokter, dan tetangga yang terkait dengan kejadian tersebut. Sementara barang bukti yang akan diajukan meliputi baju, sendal, rekaman CCTV, dan celana korban.

Kronologi Singkat

Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (26/7/2025). Korban RA, seorang bocah Sekolah Dasar Negeri (SDN), diculik oleh pria tak dikenal (Rosi Yanto) saat sedang bermain di halaman Masjid Babul Khoir Menang Raya, setelah pulang dari sekolah sekitar pukul 11.00 WIB.

Teman-teman korban yang ketakutan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Pencarian besar-besaran yang melibatkan pemerintah desa, kepolisian, dan masyarakat dilakukan. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah kebun karet di Desa Menang Raya sekitar pukul 22.30 WIB.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version