Palembang, NUSALY.COM – Seorang bidan di Palembang, Rifqa Qorota A’yun (24), melaporkan oknum dokter berinisial VA ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel). Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik di media sosial.
Rifqa merupakan mantan karyawan klinik milik VA yang berada di kawasan Jalan K.H.A. Azhari, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang. Ia melaporkan VA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 25 September 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Kronologi Kejadian
Rifqa memutuskan untuk berhenti bekerja dari klinik milik VA. Namun, saat ia akan mengambil ijazah kebidanan miliknya, ternyata ijazah tersebut ditahan oleh VA.
“Saya laporkan oknum dokter tersebut karena telah menyebarkan identitas KTP saya dan juga dibuat tulisan yang telah memfitnah saya. Nama saya tercemar, termasuk nama keluarga,” ujar Rifqa didampingi ayahnya, Rohman Aziz, kepada awak media, Jumat (25/10/2024).
Menurut Rifqa, VA memosting data pribadinya di akun media sosial miliknya dan menyebarkannya ke berbagai platform, termasuk grup informasi lowongan kerja dan persatuan bidan.
“Dalam postingan itu, ada foto KTP saya, dan disebarkan di medsos dan grup loker, persatuan bidan, dan lain sebagainya dengan kalimat bernada fitnah. Salah satunya disebar melalui akun pribadi Facebook milik VA, tetapi sekarang telah dihapus, namun kami masih ada buktinya,” ungkap Rifqa.
Rohman menambahkan bahwa VA menyebut anaknya hanya tamatan SMA dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta ijazah. “Semuanya itu tidak benar,” tegas Rohman.
Pelanggaran UU ITE
Rifqa melaporkan VA ke Polda Sumsel dengan dugaan pelanggaran Pasal 67 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Bagus Suropratomo, S.I.K., melalui Kasubdit V Siber, Kompol Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Untuk progresnya akan kami sampaikan segera kepada pelapor,” kata Rizka.
Perlindungan Data Pribadi di Era Digital
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Data pribadi merupakan informasi yang bersifat privat dan harus dilindungi kerahasiaannya. Penyebaran data pribadi tanpa izin dapat merugikan individu yang bersangkutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang perlindungan data pribadi dan menetapkan sanksi bagi pelaku yang melakukan pelanggaran.
Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Pencemaran nama baik di media sosial merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pencemaran nama baik adalah tindakan yang merugikan nama baik atau kehormatan seseorang.
Upaya Mencegah Penyebaran Data Pribadi dan Pencemaran Nama Baik
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik antara lain:
- Berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain.
- Menggunakan kata sandi yang kuat dan mengubahnya secara berkala.
- Tidak menyebarkan informasi pribadi di media sosial.
- Berpikir sebelum memposting atau membagikan sesuatu di media sosial.
- Melaporkan kejadian penyebaran data pribadi atau pencemaran nama baik ke pihak berwajib.
Kasus yang dilaporkan oleh Rifqa ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan melindungi data pribadi kita. Diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.