Palembang, NUSALY — Setelah sebulan hidup dalam persembunyian dan menjadi buronan polisi, M Syukri Zen, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang. Penangkapan ini terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap mantan istrinya sendiri.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang menggemparkan ini terjadi pada hari Jumat, 21 Maret 2025 lalu. Korban, yang merupakan mantan istri dari eks anggota legislatif Palembang tersebut, diidentifikasi bernama Patmawati, 40 tahun.
Akibat serangan yang diduga dilakukan oleh M Syukri Zen, korban dilaporkan mengalami luka serius sebanyak 11 tusukan di sekujur tubuhnya. Patmawati segera dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Jakabaring Palembang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, saat dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025), membenarkan keberhasilan penangkapan pelaku. Didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Kapolrestabes menjelaskan bahwa M Syukri Zen telah menjadi Target Operasi (TO) utama polisi sejak kasus ini dilaporkan.
Ditangkap di Persembunyian di Kota Tangerang
Proses penangkapan M Syukri Zen memakan waktu sekitar satu bulan setelah kejadian. Pihak kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Palembang terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui telah melarikan diri dari Palembang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling, keberadaan pelaku akhirnya terendus di sebuah wilayah di luar Sumatera Selatan.
Dijelaskan oleh Kapolrestabes, setelah berhasil mengendus dan mendapatkan informasi akurat mengenai lokasi persembunyian pelaku di sebuah wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten, tim kepolisian segera bergerak cepat menuju lokasi.
“Pelaku berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya, yaitu di sebuah rumah kos atau kostan, di wilayah Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu malam, 19 April 2025,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihartono pada Senin (21/4/2025). Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian mantan pejabat publik tersebut dari kejaran hukum.
Motif Sementara: Cinta Buta dan Sakit Hati Ditolak Rujuk
Mengenai motif di balik dugaan penganiayaan berat ini, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal yang didapat dari pelaku, motifnya terkait dengan hubungan pribadi antara pelaku dan korban yang merupakan mantan pasangan suami istri.
“Untuk motifnya sendiri, pelaku ini sebenarnya masih cinta terhadap korban, mantan istrinya,” kata Harryo. Meskipun telah bercerai, pelaku diduga tidak ingin mantan istrinya tersebut menjalin hubungan atau diambil oleh orang lain.
Kapolrestabes kembali menegaskan, “Jadi rasa cemburu masih menyelimuti pelaku. Cinta buta ini lah motif utamanya sementara ini.”
Namun, dalam keterangan terpisah (atau bagian lain dari keterangan yang sama), Kapolrestabes juga menjelaskan detail motif yang sedikit berbeda, yang lebih spesifik. Ia menyebut bahwa kasus ini adalah masalah internal keluarga antara mantan suami istri.
“Ini masalah internal keluarga, dengan motifnya jengkel karena mantan istrinya (korban) tidak mau diajak rujuk oleh pelaku,” beber Harryo. Penolakan ajakan rujuk inilah yang diduga membuat pelaku merasa sakit hati dan jengkel, sehingga muncul kenekatan pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan dan menyakiti mantan istrinya tersebut. Kedua penjelasan motif ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam hubungan pribadi yang berujung pada tindak pidana.
Kapolrestabes kembali menyoroti kondisi korban saat peristiwa itu terjadi. “Luka tusuk ini dialami korban pada beberapa bagian tubuhnya. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius kita dalam penanganan kasus ini,” katanya.
Penyelidikan Terus Berlanjut, Status Tersangka Telah Ditetapkan
Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa penusukan terhadap Patmawati yang diduga dilakukan oleh M Syukri Zen, mantan Anggota DPRD Kota Palembang. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa laporan yang disampaikan oleh korban Patmawati (40) telah ditangani dengan serius sejak awal.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, juga menegaskan bahwa status kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan yang bersangkutan, M Syukri Zen, telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi mengenai penetapan tersangka ini dikonfirmasi Kapolrestabes pada Senin (21/4/2025).
“Iya, laporan sudah ditangani dan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah penetapan tersangka,” kata Harryo. Ia juga mengonfirmasi bahwa tersangka memang benar mantan anggota DPRD Kota Palembang.
Penangkapan mantan pejabat publik dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap mantan pasangan merupakan hal yang menjadi perhatian publik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan memastikan korban mendapatkan keadilan. Pelaku kini berada di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif sebenarnya, kronologi lengkap kejadian, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kasus ini menjadi pengingat penting akan kompleksitas hubungan pribadi dan bahaya kekerasan dalam menyelesaikan masalah. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.