Hukum

Camat dan Kasi PMD Ogan Ilir Terancam Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Berawal dari Pencairan Tahap II yang Janggal

×

Camat dan Kasi PMD Ogan Ilir Terancam Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Berawal dari Pencairan Tahap II yang Janggal

Share this article
Camat dan Kasi PMD Ogan Ilir Terancam Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Berawal dari Pencairan Tahap II yang Janggal
Camat dan Kasi PMD Ogan Ilir Terancam Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Berawal dari Pencairan Tahap II yang Janggal. Foto: Ist

Ogan Ilir, NUSALY.COM – Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berpotensi menyeret nama baru. Robinhud, Camat Pemulutan Selatan, dan Marius, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), terancam menjadi tersangka korupsi dana desa yang sebelumnya menjerat mantan Kades Harimau Tandang, Syamsul.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Kamis, 21 November 2024. Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa Robinhud dan Marius diduga terlibat dalam pencairan dana desa tahap II yang tidak sesuai prosedur.

Pencairan Dana Desa Tahap II Tanpa Syarat Lengkap

Di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Masriati SH MH, Camat Pemulutan Selatan, Robinhud, mengakui telah mencairkan dana desa tahap II tanpa syarat yang lengkap terkait penggunaan dana desa tahap I oleh terdakwa Syamsul.

Robinhud mengatakan bahwa ia menandatangani pencairan dana desa tahap II setelah menerima laporan dokumen dan berkas syarat dari Kasi PMD, Marius. Namun, Marius juga mengakui mengetahui adanya syarat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap I yang tidak dilampirkan dalam dokumen sebelum ditandatangani Camat.

Hakim Curiga dan Sindir Jaksa

Hakim anggota Choiri Ahmadi SH MH mengungkapkan kecurigaannya terhadap tindakan Robinhud dan Marius. “Jadi saksi berdua sudah tahu bahwa syarat untuk pencairan dana desa tahap II belum lengkap, namun tetap ditandatangani. Apakah itu diperbolehkan?” tanya hakim.

Kedua saksi menjawab bahwa sebagaimana prosedur, pencairan dana desa tahap II tidak diperbolehkan jika syaratnya belum lengkap. Namun, mereka tetap menandatangani dokumen pencairan tersebut.

“Tapi kenapa itu ditandatangani jika syarat pencairan tahap II tidak lengkap? Ini menjadi kecurigaan, dan saksi berdua bisa dimintai pertanggungjawaban juga sama seperti terdakwa ini,” sindir hakim Choiri Ahmadi di persidangan.

Hakim Choiri Ahmadi juga menyentil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir agar mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. “Siapa-siapa saja yang terlibat, maka siap-siap turut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau,” tegasnya.

Jaksa Akan Melaporkan ke Pimpinan

Menanggapi adanya potensi keterlibatan Camat dan Kasi PMD dalam perkara ini, salah satu JPU Kejari Ogan Ilir mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan.

“Akan kita laporkan dahulu dan meminta petunjuk tentang hasil pembuktian perkara di persidangan hari ini,” singkat JPU.

Modus Korupsi Dana Desa oleh Mantan Kades

Kasus korupsi dana desa yang diusut oleh Kejari Ogan Ilir ini mengungkap modus operandi terdakwa Syamsul, yang saat itu menjabat sebagai Kades Harimau Tandang. Syamsul diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan foya-foya.

Dalam dakwaan JPU, terungkap beberapa poin penyelewengan dana desa tahun 2022 yang dilakukan oleh Syamsul, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp383 juta lebih.

Pertama, Syamsul diduga menggunakan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp60 juta untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.

Kedua, menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang, Syamsul juga diduga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta untuk membagi-bagikan uang kepada warga sebanyak 600 amplop berisi uang masing-masing Rp500 ribu per amplop. Tujuannya adalah agar ia dapat terpilih kembali dalam Pilkades.

Ketiga, masih dalam suasana menjelang Pilkades, Syamsul diduga menghambur-hamburkan uang DD dan ADD sebesar Rp20 juta untuk “nyawer” biduan dan mabuk-mabukan di tempat karaoke.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat Syamsul dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dana desa seringkali melibatkan berbagai pihak, tidak hanya kepala desa. Keterlibatan Camat dan Kasi PMD dalam pencairan dana desa tahap II yang janggal ini perlu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Pentingnya Pengawasan Dana Desa

Pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi. Masyarakat, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum harus bersinergi untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat desa.

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Harimau Tandang, Ogan Ilir, masih terus bergulir. Selain mantan Kades, Camat dan Kasi PMD juga terancam menjadi tersangka dalam kasus ini. Keterlibatan berbagai pihak dalam korupsi dana desa menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya penyelewengan. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.