Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DPRD Sumsel 728x250
Hukum

Distransnaker Ogan Ilir Bantah Halangi LSM Dampingi Buruh, Tegaskan Terbuka untuk Kerja Sama Sesuai Prosedur

×

Distransnaker Ogan Ilir Bantah Halangi LSM Dampingi Buruh, Tegaskan Terbuka untuk Kerja Sama Sesuai Prosedur

Share this article
Distransnaker Ogan Ilir Bantah Halangi LSM Dampingi Buruh, Tegaskan Terbuka untuk Kerja Sama Sesuai Prosedur
Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Ogan Ilir, Muspiro. Foto: istimewa.

OGAN ILIR, NUSALY.comDinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Ogan Ilir angkat bicara menanggapi polemik yang berkembang terkait pendampingan buruh oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sebelumnya, LSM Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Ogan Ilir mengklaim permohonan tripartit yang mereka ajukan untuk mendampingi pekerja ditolak oleh Distransnaker. Menanggapi hal tersebut, Distransnaker Ogan Ilir membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya menghalangi peran LSM dalam melakukan pendampingan buruh.

Kepala Distransnaker Ogan Ilir, dr. Siska, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Muspiro, menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap kerja sama dengan LSM, khususnya dalam mendukung dan memperjuangkan hak-hak buruh. “Kami tidak pernah menghalangi pihak mana pun yang ingin membantu buruh selama itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Muspiro, dalam keterangan yang diterima NUSALY, Jumat (24/1/2025), memberikan klarifikasi.

Muspiro menjelaskan bahwa setiap upaya pendampingan buruh harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. “Kami ingin memastikan pendampingan berjalan sesuai aturan tanpa memicu konflik baru,” jelasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Distransnaker Ogan Ilir bukan anti-LSM, melainkan mengedepankan mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam menangani perselisihan hubungan industrial.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan LSM JAKOR yang sebelumnya diberitakan mempersoalkan penolakan permohonan tripartit yang mereka ajukan. JAKOR merasa bahwa Distransnaker telah membatasi akses mereka dalam mendampingi buruh yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

Terbuka untuk Dialog: Mencari Solusi Terbaik bagi Buruh

Lebih lanjut, Muspiro menegaskan kesiapan Distransnaker untuk berdialog dengan semua pihak, termasuk LSM, guna menyelesaikan isu ini secara transparan dan mencari solusi terbaik bagi buruh. “Kami terbuka untuk bekerja sama dan mencari solusi terbaik bagi buruh,” tutup Muspiro, menunjukkan komitmen Distransnaker dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja.

Pernyataan Muspiro ini membuka ruang dialog antara Distransnaker Ogan Ilir dan LSM JAKOR untuk meluruskan kesalahpahaman dan menemukan titik temu dalam persoalan pendampingan buruh. Diharapkan, dialog yang konstruktif dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan dan berpihak pada kepentingan pekerja.

Memahami Akar Masalah: Interpretasi Regulasi dan Kewenangan

Polemik ini bermula dari perbedaan interpretasi terhadap regulasi yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, khususnya proses tripartit. Distransnaker Ogan Ilir, dalam penjelasannya sebelumnya, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2012 sebagai dasar penolakan permohonan tripartit yang diajukan JAKOR. Menurut Distransnaker, berdasarkan SEMA tersebut, yang berhak mengajukan permohonan tripartit dan menerima kuasa dari pekerja hanyalah pengurus serikat pekerja/buruh atau pengurus federasi serikat buruh.

Sementara itu, JAKOR, melalui Wakil Ketua Iwan Suganda, berpendapat bahwa SEMA tersebut hanya berlaku untuk proses di pengadilan, bukan pada tahap mediasi tripartit. JAKOR berargumen bahwa sebagai LSM yang telah menerima kuasa dari pekerja, mereka berhak untuk mengajukan permohonan tripartit.

Peran Mediator Hubungan Industrial: Fasilitator Penyelesaian Perselisihan

Dalam konteks penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mediator hubungan industrial memiliki peran yang sangat penting. Mediator, yang dalam hal ini berada di bawah Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Ogan Ilir, bertugas untuk memfasilitasi perundingan antara pekerja/buruh dan pengusaha, mencari solusi yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Surat balasan dari Disnaker Provinsi Sumatera Selatan dengan nomor 500.15.15.2/Nakertrans/2015 yang dirujuk oleh JAKOR, justru mengarahkan agar permohonan tripartit diajukan ke Disnaker Kabupaten Ogan Ilir, karena penyelesaian masalah permohonan tripartit merupakan kewenangan pegawai mediator hubungan industrial di instansi tersebut. Hal ini semakin memperkuat posisi Disnaker Ogan Ilir sebagai pihak yang berwenang dalam menangani permohonan tersebut.

Pentingnya Kejelasan Regulasi: Menghindari Multitafsir dan Konflik

Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan regulasi terkait mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, khususnya peran dan kewenangan LSM dalam mendampingi pekerja. Ketidakjelasan regulasi dapat menimbulkan multitafsir dan berpotensi memicu konflik antara LSM, Disnaker, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Oleh karena itu, diperlukan revisi atau penyempurnaan regulasi yang ada, agar lebih eksplisit dan komprehensif dalam mengatur hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam proses tripartit. Kejelasan regulasi akan meminimalisir potensi konflik dan memastikan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

LSM dan Serikat Pekerja: Dua Pilar Penting dalam Perlindungan Hak Pekerja

Baik LSM maupun serikat pekerja memiliki peran yang sama pentingnya dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Serikat pekerja, sebagai organisasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk pekerja, memiliki legal standing yang kuat dalam mewakili pekerja dalam perundingan dengan pengusaha. Sementara itu, LSM, dengan fokusnya pada advokasi dan pemberdayaan masyarakat, dapat memberikan dukungan dan pendampingan kepada pekerja, terutama bagi mereka yang tidak tergabung dalam serikat pekerja.

Dalam konteks ini, sinergi dan kolaborasi antara LSM dan serikat pekerja sangat dibutuhkan. Kedua belah pihak dapat saling melengkapi dan memperkuat dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Menuju Hubungan Industrial yang Harmonis: Dialog dan Keterbukaan

Pernyataan Muspiro yang menegaskan keterbukaan Distransnaker Ogan Ilir untuk berdialog dan bekerja sama dengan LSM merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Dialog yang konstruktif antara Distransnaker, LSM, serikat pekerja, dan pengusaha sangat penting untuk mencari solusi terbaik dalam setiap perselisihan hubungan industrial.

Dengan keterbukaan, komunikasi yang efektif, dan komitmen untuk menegakkan regulasi, diharapkan hubungan industrial di Ogan Ilir dapat berjalan dengan harmonis dan berkeadilan. Pekerja mendapatkan perlindungan dan hak-haknya terpenuhi, sementara pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan lancar.

Klarifikasi Distransnaker Ogan Ilir yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Muspiro, membantah tudingan yang menyebutkan bahwa instansi tersebut menghalangi peran LSM dalam pendampingan buruh. Muspiro menegaskan keterbukaan Distransnaker untuk bekerja sama dengan LSM, asalkan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Pernyataan ini merupakan respons atas polemik yang muncul setelah LSM JAKOR mempersoalkan penolakan permohonan tripartit yang mereka ajukan. Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur tripartit.

Meskipun terjadi perbedaan interpretasi terhadap SEMA Nomor 07 Tahun 2012, komitmen Distransnaker untuk berdialog dan mencari solusi terbaik patut diapresiasi. Ke depan, diperlukan regulasi yang lebih jelas dan tegas mengenai peran dan kewenangan LSM dalam pendampingan buruh, untuk menghindari multitafsir dan konflik.

Pada akhirnya, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, LSM, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci utama dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan melindungi hak-hak seluruh pekerja di Ogan Komering Ilir. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap perselisihan. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.