PALEMBANG, NUSALY — Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Josh Akherman, akhirnya buka suara pada Rabu (2/7/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, MR Soki SH MH dan Inneke Vermarien, Josh Akherman menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai penetapan status tersangka tersebut. MR Soki menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku.
“Tentu, kita ikuti proses hukumnya. Saat ini kita belum ada upaya hukum lain, karena baru proses awal sebagai penetapan tersangka,” ungkap Soki, Rabu (2/7/2025). Menurutnya, pasal yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), harus mempunyai bukti-bukti yang dapat dibuktikan secara faktual.
Pengakuan Kehadiran dan Bantahan Tegas Perzinahan
Di tempat yang sama, Josh Akherman menjelaskan bahwa saat kejadian, dirinya mengakui berada di kosan bersama seorang perempuan berinisial MZ, sejak pukul 10.00 WIB.
Namun, Josh membantah keras tuduhan perzinahan. Ia menjelaskan, tujuannya berada di sana adalah untuk melakukan pendekatan dengan MZ terkait masalah laporan MZ terhadap seseorang berinisial Y di Polrestabes Palembang.
“Terkait isu beredar dan pemberitaan sebelumnya, saya tegaskan tidak melakukan perbuatan tersebut. Tujuannya sudah saya sampaikan sebelumnya, untuk melakukan komunikasi, koordinasi dengan MZ terkait masalah laporan MZ, dan saat itu saya berpakaian lengkap dan tidak melakukan perbuatan perzinahan,” tegas Josh Akherman.
Lebih jauh, Josh Akherman menyatakan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan sebagai seorang warga negara yang baik, ia siap apabila ada panggilan atau diminta keterangan lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini, Josh juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan talak kepada istri sahnya. “Saya juga sudah mengajukan talak kepada istri sah, kemudian secara legalitas sudah disampaikan ke pengadilan agama terkait masalah proses perceraian tersebut,” tandasnya. (emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.