OKI, NUSALY — Menanggapi pemberitaan di beberapa media daring yang mencatut namanya, seorang warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, memberikan klarifikasi melalui tim kuasa hukumnya. Indarso, warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI, membuka suara pasca dilaporkan atas dugaan pencurian tandan buah sawit dan dituding sebagai Mafia Kelapa Sawit.
Melalui tim kuasa hukumnya, Indarso mengaku sangat dirugikan dengan tudingan terhadap dirinya sebagai mafia kelapa sawit.
Selain itu, Indarso juga merasa keberatan dengan tuduhan melakukan aksi pencurian kelapa sawit di lahan kebun Plasma KUD Puger Mulya, Desa Pulau Geronggang, OKI, seperti yang dilaporkan di beberapa media.
“Jadi menyikapi pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan klien kami (Indarso) sebagai mafia kelapa sawit dan mencuri buah kelapa sawit itu semuanya tidaklah benar,” Ungkap Zulfatah didampingi Ruli Ariansyah dan Marta Dinata, selaku Kuasa Hukum Indarso, pada Minggu (4/5/2025). Pernyataan ini disampaikan sebagai bantahan resmi dari pihak Indarso.
Kronologi Hukum dan Argumentasi Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum menjelaskan kronologi hukum terkait tuduhan pencurian buah kelapa sawit yang dialamatkan kepada klien mereka. Menurut kuasa hukum, perkara tersebut bermula ketika klien Indarso dilaporkan atas dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit di Polsek Pedamaran Timur pada 1 November 2024 lalu.
Namun, dijelaskan lebih lanjut, proses hukum terhadap laporan di Polsek Pedamaran Timur tersebut telah ditindaklanjuti. Atas permintaan dari pihak pelapor itu sendiri, telah dilakukan gelar perkara di Wasidik Polda Sumsel. Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa tidak terpenuhinya unsur pidana dalam dugaan pencurian yang dilaporkan itu.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum Indarso menyoroti adanya peristiwa hukum serupa yang kembali terjadi. Dalam satu rangkaian peristiwa yang menurut kuasa hukum seharusnya dianggap satu peristiwa hukum, klien Indarso kembali dilaporkan ke SPKT Polres OKI dengan tuduhan serupa.
Hal inilah yang dianggap oleh tim kuasa hukum Indarso tidak berdasarkan mekanisme aturan hukum pidana yang benar. Mereka berpandangan bahwa satu peristiwa pidana tidak dapat dilaporkan lebih dari satu kali dalam proses hukum.
“Penyelidikan perkara klien kami telah berdasarkan prosedural yang berlaku,” jelas kuasa hukum.
“Akan tetapi tidak dapat dipaksakan apabila dari hasil penyidikan klien kami memang betul-betul tidak melakukan perbuatan sebagaimana hal yang dituduhkan terhadap klien kami yaitu melakukan pencurian seperti yang dilaporkan oleh pelapor,” tambahnya, menekankan bahwa hasil penyelidikan harus sesuai dengan fakta di lapangan.
Merasa Dirugikan Pemberitaan dan Minta Hak Jawab
Terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat dan media, kuasa hukum Indarso menyampaikan kliennya merasa sangat dirugikan. Kerugian ini, menurut kuasa hukum, sangat terasa mengingat belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang secara sah menyatakan bahwa klien mereka merupakan mafia sawit atau terbukti melakukan pencurian.
“Tentu dengan pemberitaan beredar klien kami sungguh merasa dirugikan, mengingat belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa klien kami merupakan mafia sawit,” ujar tim kuasa hukum.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Indarso mengajukan permohonan hak jawab atas pemberitaan yang telah beredar luas. Mereka berharap diberikan kesempatan untuk menyampaikan posisi dan fakta dari sudut pandang klien mereka.
“Kiranya kami diberikan kesempatan hak jawab atas pemberitaan yang telah beredar agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan,” kata tim kuasa hukum.
Mereka juga menekankan pentingnya masyarakat dan media untuk membedakan antara dua kejadian peristiwa hukum yang mungkin terjadi. Menurut tim kuasa hukum, perlu dibedakan antara peristiwa hukum ketika klien Indarso dilaporkan atas tuduhan melakukan pencurian, dengan peristiwa hukum lain yang mungkin terkait dengan isu “mafia sawit”.
Indarso warga Pulau Geronggang, Pedamaran Timur, OKI, melalui kuasa hukumnya (Zulfatah, Ruli Ariansyah, Marta Dinata) membantah tudingan pencurian tandan buah sawit dan label Mafia Kelapa Sawit, Minggu (4/5).
Kuasa hukum sebut klien dirugikan, tegaskan tuduhan tidak benar. Jelaskan klien dilaporkan Polsek (1/11/2024), gelar perkara Polda Sumsel simpulkan tak ada unsur pidana, namun dilaporkan lagi Polres OKI. Minta hak jawab dan bedakan peristiwa hukum. (emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.