Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Hukum

Drama Penggerebekan di Palembang: Eks Sekwan OKU Selatan dan WIL Ditahan, Status Hukum Tunggu 1×24 Jam

×

Drama Penggerebekan di Palembang: Eks Sekwan OKU Selatan dan WIL Ditahan, Status Hukum Tunggu 1×24 Jam

Sebarkan artikel ini

Diduga Terlibat Tindak Pidana Perzinahan, Eks Sekwan JA dan MZ Diamankan di Polrestabes Palembang Usai Digerebek Istri Sah. Kapolrestabes Pastikan Proses Hukum Berjalan dengan Asas Praduga Tak Bersalah, Menanti Penentuan Status Setelah Pemeriksaan Intensif.

Drama Penggerebekan di Palembang: Eks Sekwan OKU Selatan dan WIL Ditahan, Status Hukum Tunggu 1x24 Jam
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY – Sebuah drama penggerebekan mewarnai salah satu kamar kos di Jalan Gotong Royong Gang Buntu, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang. Seorang pejabat publik, yakni eks Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten OKU Selatan berinisial JA, bersama seorang Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial MZ, diamankan pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya kini masih ditahan di Mapolrestabes Palembang, menanti penentuan status hukum mereka.

Peristiwa ini bermula ketika istri sah dari eks Sekwan tersebut melayangkan laporan polisi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan melibatkan pihak kepolisian dan warga. Meski sempat berjalan alot hingga hampir empat jam dan mendapat perlawanan, pintu kamar kos akhirnya berhasil didobrak, dan keduanya langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.

Penyelidikan Intensif: Menunggu Ada Tidaknya Unsur Pidana

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat dikonfirmasi pada Selasa (24/6/2025), menjelaskan perkembangan kasus ini. Ia membenarkan adanya informasi mengenai penggerebekan pasangan bukan suami istri yang dibantu oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari istri sah.

“Pada prinsipnya kita membantu pihak-pihak yang akan memberikan pengaduan kepada kami, khususnya Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Harryo, menegaskan peran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Lebih lanjut, Harryo menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan melibatkan analisis mendalam untuk menyimpulkan apakah laporan yang dibuat mengandung unsur tindak pidana atau tidak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang memiliki kewajiban untuk menerima setiap pengaduan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Untuk pasangan bukan suami istri itu sendiri saat ini berada di Satreskrim Polrestabes Palembang yang diduga melakukan tindak pidana dengan melakukan penahanan 1×24 jam dan akan dipastikan statusnya,” ungkap Kombes Pol Harryo.

Penahanan selama 1×24 jam ini adalah prosedur standar dalam proses penyelidikan awal untuk menentukan status hukum seseorang. Setelah pemeriksaan secara intensif, pihak kepolisian akan memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, atau sebaliknya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat salah satu pihak yang terlibat adalah figur yang pernah menduduki jabatan publik. Proses hukum yang transparan dan adil akan menjadi kunci dalam menjawab dugaan tindak pidana yang dilaporkan. (emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.