Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Dua Karyawan Auto2000 Palembang Didakwa Gelapkan Rp15,2 Miliar, Modus Pameran Fiktif

×

Dua Karyawan Auto2000 Palembang Didakwa Gelapkan Rp15,2 Miliar, Modus Pameran Fiktif

Sebarkan artikel ini

Eko Suryono (FAH) dan Victor Buana Citra (PGA) Auto2000 Tanjung Api-Api Palembang disidang atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan. Keduanya memalsukan bukti pengeluaran uang muka untuk kegiatan fiktif yang merugikan perusahaan miliaran rupiah.

Dua Karyawan Auto2000 Palembang Didakwa Gelapkan Rp15,2 Miliar, Modus Pameran Fiktif
Dua Karyawan Auto2000 Palembang Didakwa Gelapkan Rp15,2 Miliar, Modus Pameran Fiktif. Foto. Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Dua karyawan tetap Auto2000 Tanjung Api-Api, Palembang, harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp15,2 miliar. Keduanya adalah Eko Suryono, Finance Administration Head (FAH) di PT Astra International Tbk Toyota Sales Operation (Auto2000) Cabang Tanjung Api-Api, dan Victor Buana Citra, karyawan di divisi Personal General Affair (PGA).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 15 Juli 2025, itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, menghadirkan lima orang saksi, di antaranya Kepala Cabang Auto2000 Tanjung Api-Api, Aris, dan Kepala Cabang lainnya, Lim. Selain itu, turut hadir saksi Mardiana selaku kasir dan Andrian sebagai supervisor.

Modus Pemalsuan Bukti Pengeluaran Uang Muka Fiktif

JPU menjelaskan, modus yang digunakan kedua terdakwa adalah dengan memalsukan bukti pengeluaran uang muka (BPUM) untuk kegiatan pameran fiktif. Victor diketahui membuat dokumen pengajuan dana berdasarkan proposal lama yang sudah pernah digunakan. Dokumen tersebut kemudian dibawa ke Eko untuk ditandatangani, lalu diserahkan ke kasir, Mardiana, untuk dicairkan melalui Bank Permata.

“Saya hanya menerima sesuai anggaran, tidak ada tambahan atau titipan dari Victor dan Eko,” tegas saksi Aris di hadapan majelis hakim.

Dari pemeriksaan audit internal Auto2000 pusat di Jakarta pada 31 Juli 2024, ditemukan kejanggalan dalam 515 laporan BPUM dan BPH (bukti pencatatan hutang) yang diajukan sejak Januari 2022 hingga Juli 2024. Dari jumlah tersebut, 434 dokumen di antaranya mengandung ketidaksesuaian berupa duplikasi, dokumen tak valid, atau tanpa lampiran resmi dari vendor. Audit menyimpulkan adanya kerugian perusahaan sebesar Rp15.220.522.181.

Baca juga  Dugaan Pemerasan Penyidik Kejati Sumsel Akan Diungkap di Sidang Korupsi Sawit Musi Rawas

Uang tersebut digunakan para terdakwa untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membayar utang pribadi, renovasi gedung, pembelian kursi, biaya mudik, hingga dana kegiatan Family Day karyawan. Dalam sidang terungkap bahwa Eko menerima dana sebesar Rp4,75 miliar, sedangkan Victor Rp3,8 miliar.

Terdakwa Eko juga disebut memberikan dana sebesar Rp415 juta kepada kepala cabang selama 19 bulan, dengan rincian Rp25 juta per bulan. Selain itu, uang juga dipakai untuk melunasi utang aksesori ke PT Karya Cemerlang sebesar Rp2,3 miliar dan memperbaiki kendaraan pribadi saksi Lim sebesar Rp40 juta.

Tindak pidana tersebut dilakukan secara berkelanjutan sejak Januari 2023 hingga Juli 2024. Perbuatan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dan pembelaan dari para terdakwa. Sementara itu, pihak Auto2000 belum memberikan pernyataan resmi terkait proses hukum ini. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.