Palembang, NUSALY.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Jumat (5/10/2024). Kedua terdakwa tersebut adalah Indra, selaku kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan, dan Adi Putra, selaku konsultan perencana pembangunan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan. Terdakwa Indra divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara terdakwa Adi Putra divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Indra dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Adi Putra dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Indra Dibebankan Uang Pengganti
Khusus untuk terdakwa Indra, majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi, S.H., M.H., juga membebankan pembayaran Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp107 juta.
“Dengan ketentuan apabila tidak diganti, harta benda dapat dirampas dan dilelang oleh negara, dan apabila nilainya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan 1 tahun 2 bulan penjara,” ujar hakim ketua Pitriadi.
Terbukti Melanggar Pasal 3 UU Tipikor
Sama seperti terdakwa Joko Edi Purwanto yang telah divonis sebelumnya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sikap Pikir-Pikir dari Terdakwa dan JPU
Atas vonis yang dijatuhkan, baik terdakwa Indra maupun terdakwa Adi Putra, yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya masing-masing, menyatakan sikap pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan oleh JPU Kejari OKU Selatan.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU Kejari OKU Selatan untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Karena ini belum berkekuatan hukum tetap, maka kami berikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding. Kami perintahkan agar para terdakwa kembali ke tahanan,” tegas hakim ketua menutup persidangan.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, dijelaskan bahwa kedua terdakwa, Indra dan Adi Putra, sebagai pelaksana kegiatan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yaitu mantan Kabid SMA Disdik Sumsel, Joko Edi Purwanto.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud antara lain diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Dugaan tindak pidana yang dimaksud meliputi:
- Pengurangan volume pembangunan.
- Pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.
Latar Belakang Proyek Pembangunan
Pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca, OKU Selatan, ini bermula dari pengajuan proposal dari masyarakat kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel. Proposal tersebut bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya, Kabupaten OKU Selatan. Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel.
Kerugian Negara dan Audit BPKP
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, para terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sekaligus merugikan keuangan negara sebesar Rp719 juta lebih.
Vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa korupsi pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Baik terdakwa maupun JPU masih memiliki waktu untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Kasus ini menjadi contoh bahwa tindak pidana korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk di sektor pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memberantas korupsi. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.