Banner Sumsel HUT RI 80

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80
Hukum

Dua Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba Tak Ajukan Eksepsi

×

Dua Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba Tak Ajukan Eksepsi

Sebarkan artikel ini

Sidang perdana di Tipikor Palembang mengungkap Muhzen dan Maulana diduga halangi proses hukum dengan memanipulasi data dan mengkondisikan keterangan saksi, terkait kasus yang telah menjerat Richard Cahyadi.

Dua Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba Tak Ajukan Eksepsi
Dua Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba Tak Ajukan Eksepsi. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi proyek internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dua terdakwa, Muhzen Alhifzi dan Maulana, didakwa secara aktif menghalang-halangi proses hukum dalam pengusutan kasus korupsi yang berlangsung dari tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kedua terdakwa disebut menyusun skenario untuk mengaburkan fakta dan memanipulasi data. Tindakan ini dilakukan dengan mengkondisikan keterangan saksi selama penyidikan, sehingga kesaksian yang diberikan tidak sesuai dengan rangkaian peristiwa sebenarnya.

Strategi Cepat, Terdakwa Tidak Ajukan Keberatan

Akibat perbuatan tersebut, pengungkapan kasus korupsi internet desa Muba yang sebelumnya telah menjerat terpidana Richard Cahyadi dkk menjadi tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perbuatan kedua terdakwa, menurut JPU, jelas melanggar Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski menghadapi dakwaan yang cukup berat, kedua terdakwa yang masing-masing didampingi tim penasihat hukumnya memilih untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Kami tidak eksepsi,” ujar Muhzen, salah satu terdakwa, saat ditanya langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat.

Sikap ini mempercepat jalannya persidangan. Majelis hakim langsung memerintahkan JPU untuk melanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya. Diperkirakan, sidang pekan depan akan menghadirkan tiga orang saksi. Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara besar korupsi internet desa di Muba. Publik menanti fakta-fakta baru yang mungkin muncul, untuk mengungkap siapa saja aktor di balik skenario perintangan penyidikan ini. (InSan)