Hukum

Dugaan Korupsi Fiktif Disperindag PALI Rp1,7 Miliar, Plt Kadis dan Rekanan Resmi Disidang

×

Dugaan Korupsi Fiktif Disperindag PALI Rp1,7 Miliar, Plt Kadis dan Rekanan Resmi Disidang

Sebarkan artikel ini

Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI menyebut ada praktik markup dan kegiatan fiktif. Terdakwa Brisvo Diansyah ajukan eksepsi, sementara terdakwa Muhtanzi Basyir memilih langsung ke tahap pembuktian.

Dugaan Korupsi Fiktif Disperindag PALI Rp1,7 Miliar, Plt Kadis dan Rekanan Resmi Disidang
Dugaan Korupsi Fiktif Disperindag PALI Rp1,7 Miliar, Plt Kadis dan Rekanan Resmi Disidang. Foto: Dok. Istimewa
Intinya ...

PALEMBANG, NUSALY – Kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi memasuki babak persidangan. Plt Kadisperindag PALI, Brisvo Diansyah, bersama seorang pihak ketiga bernama Muhtanzi Basyir, kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1,7 miliar.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (28/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI membacakan dakwaan terkait kasus korupsi pada anggaran tahun 2023. JPU menyebutkan bahwa kasus ini terkait kegiatan koordinasi sinkronisasi dan pemberdayaan industri serta peran serta masyarakat.

Menurut dakwaan, dari total pagu anggaran senilai Rp2,7 miliar, hasil audit BPKP Sumsel menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar akibat dugaan praktik penyimpangan. Modus yang digunakan berupa dugaan markup dan belanja fiktif pada sejumlah kegiatan, seperti delapan agenda pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, hingga anyaman. Dugaan penyimpangan juga mencakup pengadaan alat tulis kantor, biaya cetak, publikasi, dan honorarium narasumber.

JPU menegaskan bahwa semua kegiatan tersebut dilakukan tanpa mekanisme lelang dan diduga melalui penunjukan langsung. “Bahwa para terdakwa tidak pernah melaksanakan pengadaan sebagaimana mestinya, namun membuat seolah-olah kegiatan itu terlaksana,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi.

Meski sama-sama menjadi terdakwa, keduanya mengambil sikap berbeda. Tim penasihat hukum Brisvo Diansyah menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pekan depan. Sebaliknya, penasihat hukum Muhtanzi, M. Al Faishal, SH MH, memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung masuk ke tahap pembuktian.

“Klien kami hanyalah pihak swasta yang bekerja sesuai dengan prosedur. Tidak ada niat ataupun peran dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, kami akan buktikan di persidangan bahwa ia tidak bersalah,” ungkap Al Faishal usai sidang.

Baca juga  Terungkap di Sidang, Mantan Kades di OKI Diduga Korupsi Rp 1,1 Miliar dengan Proyek Fiktif dan 'Gaji Buta' Perangkat Desa

Atas dakwaan ini, Brisvo dan Muhtanzi terancam hukuman pidana penjara karena didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, dan publik masih menantikan apakah majelis hakim akan menerima eksepsi dari terdakwa Brisvo atau justru menolaknya. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.