Hasil Temuan BPK RI
Menurut Deni, dari laporan temuan BPK terdapat pembayaran honorarium narasumber dan moderator yang melebihi standar harga masing-masing sebesar Rp 44.373.000 dan Rp 1.910.000, pembayaran belanja transport untuk peserta kegiatan yang berdomisili di Kayuagung yang menerima uang harian sebesar Rp 21.465.000, dan pembayaran snack untuk kegiatan fullboard sebesar Rp 24.400.000.
“Selain itu dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja dengan mekanisme UP, GU, dan TU selama TA 2022 sebesar Rp 4.726.619.898 menunjukkan bahwa realisasi belanja berupa alat tulis kantor dan makan dan minum rapat sebesar Rp 271.486.250,00 berindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” beber Deni membacakan laporan BPK RI Perwakilan Sumsel, Rabu (19/7/2023).
Kemudian, lanjut dia, hasil konfirmasi kepada toko alat tulis dan rumah makan diperoleh menyatakan bahwa kuitansi belanja tersebut bukanlah kuitansi yang dikeluarkan oleh pihak toko dan rumah makan serta tidak ada pembelanjaan sebagaimana yang tertera di kuitansi tersebut.
“Selanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja UP, GU, dan TU selama TA 2022 menunjukkan terdapat 89 bukti pertanggungjawaban senilai Rp 127.050.000 hanya dilengkapi kuitansi dinas dan 31 bukti pertanggungjawaban senilai Rp 172.568.120 hanya melampirkan daftar pengeluaran riil dan SPPD yang belum ditandatangani,” paparnya.