Manipulasi Laporan Keuangan adalah Korupsi
Sementara Ketua Forum Peduli Rakyat Sumatera Selatan, SR Lubis menyebutkan manipulasi laporan keuangan merupakan tindak pidana korupsi. Hal ini diatur pasal UU N0. 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal ini berbunyi Pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan segaja memalsukan buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” ungkap Lubis.
Oleh karena itu, lanjut Lubis, manipulasi laporan keuangan di Dinas Pendidikan Kabupaten OKI adalah tindak pidana korupsi.
“Jadi, tidak ada alasan bagi penegak hukum terutama Kejaksaan untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kepolisian menjadi kasus tindak pidana umum. Kasus tersebut adalah tindak pidana khusus alias kasus korupsi dan harus ditangani oleh Kejaksaan,” tegasnya.
Dijelaskan Lubis, temuan BPK RI harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut jangan hanya menjadi sekadar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan.
Olehnya, kata Lubis LSM FOMPRASS, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti beberapa temuan BPK yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan APBD Kabupaten OKI.
“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan keuangan di Pemkab OKI,” ungkapnya.
Temuan BPK Pukulan Bagi Bupati
Pada bagian lain, Lubis menilai temuan BPK ini menjadi pukulan bagi Bupati OKI. Sebab, upaya mereformasi birokrasi ternyata mendapat resistensi dari jajaran SKPD.
Resistensi ini dapat dilihat dari adanya beberapa SKPD yang membuat pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan negara.
Padahal katanya salah satu semangat utama reformasi birokrasi tercermin dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Ini menjadi preseden buruk. Kita berharap Bupati dan Wakil Bupati bersikap tegas dalam membenahi buruknya sistem pengelolaan keuangan di jajaran birokrasi pemkab,” ungkap Lubis.
Sementara itu, kami juga telah berusaha menghubungi pihak Dinas Pendidikan untuk mendapatkan tanggapan mereka terkait dugaan manipulasi laporan keuangan ini. Kami telah mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Sekretaris Dinas Pendidikan OKI Purnomo pada nomor yang tertera
Namun, hingga saat penulisan berita ini dimuat, kami belum menerima jawaban atau tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan terkait masalah ini.
Kami akan terus berupaya untuk menghubungi mereka dan akan memberikan update kepada pembaca jika ada respons atau tanggapan yang diterima. (dhi)