Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Eks Kadisnakertrans Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara atas Korupsi K3 Rp1,3 Miliar

×

Eks Kadisnakertrans Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara atas Korupsi K3 Rp1,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Deliar Marzoeki terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait penerbitan surat Keterangan Layak K3 fiktif, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Eks Kadisnakertrans Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara atas Korupsi K3 Rp1,3 Miliar
Eks Kadisnakertrans Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara atas Korupsi K3 Rp1,3 Miliar. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Deliar Marzoeki, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, dijatuhi vonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/7/2025). Deliar terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang serta penasehat hukum terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Deliar Marzoeki terbukti melanggar Pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar

Selain pidana penjara dan denda, Deliar Marzoeki juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar sebagai kerugian negara. Jika tidak dapat membayar, maka ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun.

Menyikapi putusan ini, terdakwa Deliar Marzoeki melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir, yang juga senada dengan sikap JPU Kejari Palembang.

Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut Deliar dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. JPU juga menuntut pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp 1,3 miliar, dengan ancaman pidana penjara tambahan 4 tahun jika tidak dibayar.

Kronologi Kecelakaan dan Pemalsuan Dokumen K3

Amar dakwaan JPU Kejari Palembang menjabarkan, kasus ini bermula dari insiden kecelakaan lift barang di perusahaan Atyasa Mulia. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban Marta Saputra (41) mengalami putus lengan kanan dan remuk pada paha kanan, sehingga membutuhkan perawatan medis intensif.

Investigasi kemudian mengungkap bahwa Grand Atyasa tidak pernah melakukan perawatan berkala terhadap lift barang sejak 2022 hingga 2025. Fakta ini juga ditemukan oleh Disnakertrans Sumsel.

Untuk menutupi kelalaian tersebut, terdakwa Deliar Marzoeki menawarkan untuk mengurus surat mundur Layak K3 bagi Atyasa. Ia meminta sejumlah uang dari pihak Atyasa dan melibatkan Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT. Dhiya Aneka Teknik. Laporan yang diminta terdakwa ini diterbitkan oleh Harni Rayuni, Direktur PT. Dhiya Aneka Teknik, menggunakan PT. Dhiya Duta Inspeksi milik kakak Harni Rayuni, Eri Hartoyo, yang kini berstatus tersangka di Kejari Palembang.

Pihak Atyasa, melalui General Manager Maryam dan kuasa hukum Septalia Furwani, akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 162 juta. Jumlah ini lebih rendah dari permintaan awal Deliar Marzoeki sebesar Rp 280 juta untuk penerbitan surat mundur layak K3.

Lebih lanjut, dakwaan JPU juga menyatakan bahwa sejak September 2023 hingga 10 Januari 2024, Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja dengan total lebih dari Rp 1,9 miliar. Pemberian uang ini, yang melibatkan saksi Adriansyah Halim, Septalia Furwani, dan pihak perusahaan lainnya, terbukti memiliki kaitan dengan jabatan terdakwa. Atas perbuatannya, Deliar Marzoeki juga didakwa dengan Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.