Pagar Alam, Nusaly.com – Tiga mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pagar Alam akan segera menghadapi persidangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus mafia tanah di kawasan Gunung Dempo.
Ketiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial N, YAP, dan BAW, diduga telah menyalahgunakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara ilegal di kawasan hutan lindung Gunung Dempo, yang merupakan aset negara.
Modus Operandi: Memanfaatkan PTSL untuk Mengalihkan Aset Negara
Modus yang digunakan para tersangka terbilang licik. Mereka memanfaatkan program PTSL tahun 2017 dan 2020 untuk mengalihkan hak atas lahan negara seluas kurang lebih 7 hektar menjadi milik pribadi. Lahan yang seharusnya dilindungi tersebut kemudian dipecah menjadi 4 SHM, yang secara tidak sah beralih menjadi milik pribadi.
Tahap II: Kasus Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Pada Kamis, 27 Juni 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Tindak Pidana Khusus. Dengan demikian, kasus ini telah memasuki tahap II dan siap untuk disidangkan.
Kajari Pagar Alam, Fajar Mufti, menjelaskan bahwa setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka langsung dibawa kembali ke Lapas Pagar Alam untuk menunggu proses persidangan.
Pengembangan Kasus: Potensi Tersangka Baru
Fajar Mufti juga menegaskan bahwa Kejari Pagar Alam akan terus mengembangkan kasus ini.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam jaringan mafia tanah ini.
“Kasus ini terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Fajar.
Kasus dugaan mafia tanah di kawasan Gunung Dempo ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap program PTSL.
Penyalahgunaan program ini untuk kepentingan pribadi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.
Kejari Pagar Alam diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.