Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Hukum

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Proyek Peta Desa Lahat Lanjut ke Tahap Pembuktian

×

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Proyek Peta Desa Lahat Lanjut ke Tahap Pembuktian

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Negeri Palembang Tegaskan Dakwaan Jaksa Sudah Sesuai Prosedur, Soroti Kerugian Negara Rp4,1 Miliar yang Mencoreng Program Pembangunan Desa

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Proyek Peta Desa Lahat Lanjut ke Tahap Pembuktian
Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Proyek Peta Desa Lahat Lanjut ke Tahap Pembuktian. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 18 September 2025, secara tegas menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Darul Effendi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan peta desa Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023. Dengan putusan sela ini, sidang dipastikan akan berlanjut ke tahap pembuktian. Keputusan ini menjadi penanda bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor dan memberikan sinyal kuat terhadap penegakan hukum dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam persidangan di ruang sidang Tipikor PN Palembang, majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing SH MH menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, majelis hakim menilai tidak ada alasan hukum untuk menghentikan perkara melalui eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. “Majelis menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Darul Effendi. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar hakim ketua dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum.

Kasus korupsi ini bermula dari sebuah program ambisius yang digagas Pemerintah Kabupaten Lahat, yaitu pembuatan peta desa. Proyek ini seharusnya menjangkau 244 desa dengan total alokasi anggaran lebih dari Rp8,5 miliar (masing-masing desa mendapat Rp35 juta). Tujuannya mulia, yaitu untuk mendukung tata kelola pembangunan desa berbasis wilayah. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Banyak desa mengaku tidak pernah menerima peta sebagaimana yang dijanjikan, mengindikasikan adanya penyimpangan serius sejak awal.

Baca juga  Terprovokasi Medsos hingga Bakar Fasilitas Publik, Polda Sumsel Ungkap Jaringan Anarkis, Ingatkan Orang Tua Waspadai Lingkungan Digital Anak

Aliran Dana dan Kerugian Negara Rp4,1 Miliar

Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menjadi kunci yang menguak kejahatan ini. Audit tersebut menemukan adanya penyimpangan besar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. Dari jumlah fantastis itu, terdakwa Darul Effendi disebut menerima aliran dana sebesar Rp80 juta. Meskipun uang tersebut sudah dikembalikan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Selain Darul Effendi, jaksa juga menyeret Angga Muharram selaku pelaksana proyek. Keterlibatan Angga disebut lebih besar, karena ia diduga memperkaya diri hingga Rp2,1 miliar, dan uang hasil korupsi yang dinikmatinya belum dikembalikan. Hal ini menunjukkan adanya disparitas peran dan tanggung jawab di antara para terdakwa.

Atas perbuatannya, Angga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Sementara itu, Darul Effendi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor. Dakwaan berlapis tersebut menegaskan keseriusan JPU dalam menjerat para pelaku. Tujuannya adalah untuk memastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum secara penuh.

Membuka Tabir Kejahatan di Balik Proyek Rakyat

Kasus korupsi proyek peta desa Lahat ini telah menyita perhatian publik. Ini adalah contoh nyata bagaimana sebuah program yang seharusnya membawa manfaat nyata bagi masyarakat justru menjadi ajang bancakan. Penolakan eksepsi oleh majelis hakim menjadi sinyal penting bahwa dakwaan jaksa memiliki dasar yang kuat. Ini juga mengindikasikan bahwa proses peradilan akan terus berjalan.

Kini, perhatian publik tertuju pada tahap pembuktian. JPU Kejari Lahat Dio Abensi SH telah menyiapkan sejumlah saksi kunci, termasuk perwakilan desa yang mengaku tidak pernah menerima hasil peta. Ini juga melibatkan auditor dari BPK yang menghitung kerugian negara. Kesaksian mereka diharapkan dapat membuka secara terang benderang skema korupsi yang terjadi, dan mengungkap peran masing-masing terdakwa.

Baca juga  Kecelakaan Kerja Tragis di SD Xaverius 1 Palembang, Pekerja Bangunan Tewas Usai Terjatuh dari Ketinggian

Tindakan jaksa yang berani dan konsisten dalam menuntut para pelaku korupsi, serta respons tegas dari pengadilan, adalah elemen krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini mengembalikan kepercayaan publik bahwa sistem hukum dapat berfungsi dengan baik. Meskipun uang yang dikembalikan Darul Effendi relatif kecil dibandingkan total kerugian, tindakan ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap perbuatan korupsi, sekecil apapun nilai kerugiannya. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, dan publik menantikan keadilan yang akan terungkap di meja hijau. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.