Palembang, Nusaly.com – Seorang gadis remaja berinisial X (15 tahun) asal Nias, yang tinggal di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), diduga menjadi korban pemerkosaan dan ancaman pembunuhan oleh seorang pria berinisial VT (35 tahun).
Kasus ini didampingi oleh Ketua Ormas PPAMI dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yayasan Perlindungan Konsumen (Yaperma) Sumsel, Ibu Andriyani Susilawati, S.H.
Kronologi Kejadian
X diduga disetubuhi oleh VT pertama kali di kontrakannya. Kejadian ini terulang kembali di rumah VT selama 4 hari 4 malam.
VT yang sudah memiliki istri ini mengancam X agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Pada hari Jumat (19/4/2024), keluarga X bersama Yaperma mendatangi Polres Muaro Jambi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polres Muaro Jambi kemudian menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Aduan (STTP) bernomor: STTP/49/IV/2024 Reskrim tanggal 19 April 2024.
X juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara.
Yaperma menyatakan komitmennya untuk mendampingi X dalam proses hukum dan memastikan keadilan ditegakkan.
Pernyataan Yaperma dan Humas
Ketua DPD Yaperma Sumsel, Ibu Andriyani Susilawati, mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya laporan dan dilakukannya visum terhadap X.
“”Alhamdulilah sudah terima surat laporan dari Polres Muaro Jambi dan sudah dilakukan visum,” singkat Andriyani Susilawati kepada media ini, Jum’at (19/4).
Ia menegaskan bahwa Yaperma akan terus mendampingi X hingga kasus ini selesai di meja hukum.
Humas Yaperma Sumsel, Bapak Sujatna, juga menyatakan kesiapan Yaperma untuk mengawal kasus ini dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Muaro Jambi atas respon yang cepat.
“Kami selalu siap mengawal sampai ke meja hukum. Alhamdulilah sudah mendapat tanggapan baik dari Polres Muaro Jambi dan kami ucapkan terima kasih banyak dalam hal ini,” kata Humas DPD Yaperma Sumsel.
Pesan Moral dan Seruan untuk Korban
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengawasi anak-anak, terutama dari orang-orang yang tidak dikenal.
Bagi para korban kekerasan seksual, Yaperma menghimbau untuk berani melapor dan tidak takut untuk mencari keadilan.
Catatan:
Berita ini ditulis dengan memperhatikan panduan pemberitaan ramah anak, dengan menghindari detail yang dapat membahayakan anak atau identitas korban. (dhi)