Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Gugatan Karhutla Rp2,5 Triliun, KLHK Nilai Ahli Tanah PT BHP Berpihak dan Keterangannya ‘Tidak Mendasar’

×

Gugatan Karhutla Rp2,5 Triliun, KLHK Nilai Ahli Tanah PT BHP Berpihak dan Keterangannya ‘Tidak Mendasar’

Sebarkan artikel ini

Sidang Karhutla di PN Palembang antara KLHK dan PT Bintang Harapan Palma diwarnai perdebatan sengit. Ahli tanah pihak tergugat mengklaim data luas lahan terbakar dan nilai kerugian KLHK tidak valid, memicu respons keras dari perwakilan KLHK yang menyebut ahli 'berpihak'.

Gugatan Karhutla Rp2,5 Triliun, KLHK Nilai Ahli Tanah PT BHP Berpihak dan Keterangannya 'Tidak Mendasar'
Gugatan Karhutla Rp2,5 Triliun, KLHK Nilai Ahli Tanah PT BHP Berpihak dan Keterangannya 'Tidak Mendasar'. Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY – Sidang gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT Bintang Harapan Palma (BHP) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (16/7/2025). Gugatan ini diajukan atas lahan seluas 6.428 hektare yang terbakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 triliun. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli tanah dari pihak tergugat.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Raden Zainal Arif, SH, MH, dihadiri oleh perwakilan KLHK dan PT BHP, serta menghadirkan ahli tanah Heru Anggono dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Dalam persidangan, sempat terjadi perdebatan sengit antara ahli yang dihadirkan oleh PT BHP dan pihak penggugat KLHK RI. Heru Anggono, saat memaparkan keahliannya, menyatakan bahwa perhitungan luas lahan terbakar yang ia lakukan tidak menggunakan data peta pembanding dari pihak penggugat. Menurut gugatan KLHK RI, luas lahan yang terbakar mencapai 6.428 hektare, namun ahli Heru Anggono menghitung luas lahan yang terbakar hanya sekitar 4.590 hektare, menunjukkan selisih sekitar 2.000 hektare.

KLHK: Ahli Berpihak, Kerugian Lingkungan Jauh Lebih Besar

Mendengar pernyataan ahli tersebut, pihak penggugat yang diwakili oleh Yogi Wulan Puspitasari selaku Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, langsung memberikan tanggapan keras usai sidang. Menurutnya, keterangan ahli tersebut tidak mendasar.

“Kami menilai di sini Ahli ada keberpihakan. Perizinan PT BHP sudah ter-cover semua bahwa lahan yang dikelola oleh PT BHP lebih dari 10 ribu hektare. Saya sebagai background teknik Sains miris dengan keterangan ahli dalam persidangan, menurut kami keterangan beliau tidak mengedukasi masyarakat,” terang Yogi.

Baca juga  Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Jaksa Tuntut Kades Lubuk Mas Muratara 5,5 Tahun Penjara

Yogi juga mengungkapkan bahwa dari keterangan ahli dalam persidangan, kerugian yang disebabkan oleh kebakaran di lahan PT BHP hanya dihitung sebesar Rp 41 miliar. Jumlah ini sangat jauh dari angka gugatan KLHK yang mencapai Rp 2,5 triliun, yang mana angka tersebut juga mencakup biaya pemulihan lingkungan.

“Mereka menghitung kerugian berdasarkan lahan yang terbakar 4.590 hektare, dan mereka menghitung yang terbakar hanya lapisan atasnya saja, tidak mengenai lahan gambut. Selalu ada perbedaan persepsi kerugian ekonomi dari pihak ahli dari kita dan ahli dari pihak penggugat,” jelas Yogi.

Yogi menegaskan bahwa KLHK tidak pernah menyatakan kerugian ekonomi sebagai kerugian perusahaan, melainkan kerugian ekonomi lingkungan. “Di sini KLHK hadir untuk mewakili lingkungan untuk menggugat perusahaan yang telah membakar lingkungan, sudah sewajarnya karena itu yang diderita oleh lingkungan. Di sini Alam Bersuara, alam memberikan nilai ekonomi kepada kita yang hidup,” tutup Yogi, menggarisbawahi filosofi di balik gugatan KLHK.

Agenda sidang ke depan masih akan menghadirkan ahli dari pihak tergugat dan akan digelar pekan depan. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.